Kemenkumham Ancam Blokir Akun Notaris yang Tak Taat Aturan

Rabu, 22 Mei 2024 – 16:28 WIB
Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) Kemenkumham Cahyo R. Muzhar memberikan sambutan di sela sosialisasi Prinsip Mengenali Pengguna Jasa (PMPJ) di Denpasar, Bali, Rabu (22/5/2024) ANTARA/HO-Kemenkumham Bali

jpnn.com, DENPASAR - Kementerian Hukum dan HAM RI mengancam akan memblokir akun notaris apabila tidak menaati aturan penerapan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa (PMPJ).

"Kewajiban tersebut jangan dianggap sebagai beban tetapi justru merupakan bentuk perlindungan bagi notaris agar tidak terseret ke dalam masalah tindak pidana," kata Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) Kemenkumham Cahyo R. Muzhar di sela sosialisasi PMPJ di Denpasar, Bali, Rabu.

BACA JUGA: PN Jaksel Akhirnya Temukan Notaris yang Kabur, Sidang Berlanjut

Cahyo mengingatkan pentingnya penerapan PMPJ oleh notaris untuk mencegah tindak pidana pencucian uang.

Notaris diwajibkan melakukan pemeriksaan teliti due diligence terhadap pihak yang berhadapan dan melaporkan transaksi keuangan mencurigakan melalui aplikasi Government Anti Money Laundering (goAML).

BACA JUGA: Pertamina Hulu Rokan jadi Penghasil Migas Nomor 1 di Indonesia Sepanjang 2023

Dengan pengisian formulir goAML, notaris memberikan kontribusi signifikan dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Selain sosialisasi, para notaris di Bali juga diberi materi sosialisasi terkait tata cara penyampaian laporan transaksi keuangan mencurigakan (LTKM).

BACA JUGA: Usut Kasus Suap di Kemenkumham, KPK Periksa 2 Orang Dekat Eddy Hiariej

Dalam kesempatan itu, dia juga menekankan notaris harus selalu memahami peraturan perundang-undangan yang berlaku.

"Notaris harus selalu up to date terkait dengan regulasi. Hal ini penting agar akta yang dibuat oleh notaris tidak melanggar hukum. Selain itu, akun notaris tidak boleh disebarluaskan kepada karyawan atau pihak lain karena dapat disalahgunakan," ucap Cahyo.

Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Provinsi Bali Pramella Yunidar Pasaribu, berharap melalui sosialisasi itu semua notaris dapat mengisi kuesioner penerapan PMPJ.

Pasalnya penerapan PMPJ merupakan salah satu syarat menjadi anggota Financial Action Task Force (FATF) dan mengukur ketaatan notaris dalam mendukung amanat pemerintah.

"Kegiatan ini juga merupakan evaluasi terhadap kepatuhan dan ketaatan notaris dalam mengisi kuesioner PMPJ serta memberikan pembelajaran yang lebih mendalam lagi," kata Pramella.

Kegiatan Sosialisasi Prinsip Mengenali Pengguna Jasa (PMPJ) dan Tata Cara Penyampaian Laporan Transaksi Keuangan Mencurigakan (LTKM) kepada seluruh notaris di Provinsi Bali menghadirkan tiga pembicara yakni Direktur Perdata di Direktorat Jenderal AHU, Constantinus Kristomo.

Kemudian, Fungsional Analis Transaksi Keuangan Ahli Madya Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK), Agung Arif Wicaksono dan dari unsur Notaris-PPAT, I Made Hendra Kusuma. (antara/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Ribuan Napi Lapas Narkotika Jakarta Ikuti Salat Idulfitri Bersama Pejabat Kemenkumham


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler