PN Jaksel Akhirnya Temukan Notaris yang Kabur, Sidang Berlanjut

Rabu, 19 Oktober 2022 – 21:04 WIB
PN Jaksel Akhirnya Temukan Notaris yang Kabur, Sidang Berlanjut. Foto: dok. pribadi

jpnn.com, JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menemukan keberadaan SHW, notaris dan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) yang dicari.

Ketua Mejelis Hakim Agus Tjaho Mahendra mengatakan pihaknya akan melayangkan pemanggilan tergugat SHW untuk hadir di PN Jakarta Selatan pada 22 November 2022.

BACA JUGA: Terlibat Kredit Fiktif yang Rugikan Negara Rp 22 M, Notaris Ditahan Jaksa

"Berhubung yang bersangkutan sudah ditemukan maka sidang dilanjutkan 22 November 2022," ujar Agus di PN Jakarta Selatan, Kamis (19/10).

Dalam persidangan, kuasa hukum tergugat Taripar Simanjuntak dari Kantor Hukum Rudy Lontoh sempat memprotes putusan majelis hakim soal jadwal sidang.

BACA JUGA: Menkum HAM Minta Pengawasan Notaris Ditingkatkan

Adapun jadwal sidang sudah diputuskan oleh majelis hakim pada Selasa atau Rabu.

Amstrong Sembiring selaku pengacara penggugat menilai protes pengacara tergugat tersebut untuk memprovokasi persidangan dan tidak berbobot.

BACA JUGA: Oknum Notaris Terlibat Kasus Mafia Tanah, Profesor Romli Merespons Begini

"Itu pertanyaan pengacara ecek ecek. Anak SD juga paham," ujar Amstrong.

Mantan Capim KPK periode 2019-2023 ini meminta pengacara tergugat untuk menegur kliennya yang sudah kalah di Peninjauan Kembali (PK) untuk taat hukum.

"Kalau dia pengacara paham hukum, nasihati dong kliennya yang sudah kalah di PK," tegas Amstrong.

Sementara itu, Julianta Sembiring, salah satu tim kuasa hukum penggugat menambahkan perkara ini soal akta kuasa mutlak perolehan hak atas tanah dilarang secara hukum.

"Mereka sudah kalah di PK, objek rumah tersebut harusnya dibagi, tetapi mereka tidak mau. Makanya kami gugat," ujar Julianta.

Menurut Julianta, sang notaris melakukan perbuatan melawan hukum dengan membuat akta kuasa mutlak.

"Mereka itu (notaris) sudah offfside, kartu merah. Tinggal menunggu sanksi," pungkasnya.

Sebelumnya, Haryanti Sutanto menggugat Soerjani Sutanto perihal hak waris peninggalan orang tuanya.

Notaris SHW turut membantu dalam penerbitan sertifikat dengan menggunakan akta kuasa mutlak yang dilarang hukum. (jlo/jpnn)


Redaktur & Reporter : Djainab Natalia Saroh

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler