Kemenkumham Anggap KPK Egois

Rabu, 19 Februari 2014 – 19:23 WIB

jpnn.com - JAKARTA -- Direktur Jenderal Hak Asasi Manusia (Dirjen HAM) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), Harkristuti Harkrisnowo menolak rencana pembatalan revisi Undang-Undang Kitab Hukum Pidana (UU KUHP).

Menurutnya, tidak masuk akal apabila perubahan UU KUHP dibatalkan hanya karena penolakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Itu karena proses mengubah UU KUHP peninggalan kolonial Belanda sudah tersebut memakan waktu puluhan tahun.

BACA JUGA: Cegah Akil Baru di Pemilihan Seleksi Calon Hakim

Perubahan UU KUHP, kata dia, untuk memberi kepastian hukum bagi warga negara. Bukan hanya soal hukum tindak pidana korupsi, tetapi juga tindak pidana umum hingga pelanggaran HAM.

"Kita punya 766 pasal. Korupsi hanya dalam 2,3, 4 pasal. Saya pribadi jadi agak tersinggung juga," kata Harkristuti kepada wartawan di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (18/2).

BACA JUGA: Kejaksaan: Anak Syarif Hasan Belum Tersangka

Ia meminta KPK duduk bersama dengan Komisi III DPR untuk membahas pasal-pasal dalam revisi UU KUHP yang dinilai tidak tepat. Cara ini dinilai lebih tepat dibandingkan menuntut pembatalan keseluruhan isi UU KUHP.

Kemenkumham selaku wakil pemerintah akan terus melanjutkan pembahasan RUU KUHP bersama DPR RI. Revisi UU KUHP tidak akan dihentikan selama tidak ada keputusan penarikan dari Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.

BACA JUGA: Honorer Membludak, Mendikbud Harus Tata Distribusi Guru

"Saya sebelum ada perintah lebih lanjut maka akan terus memimpin pembahasan," tegasnya. (dil/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Pesan Dahlan Iskan Buat Tri Rismaharani


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler