Propam Polda Sulsel Periksa 4 Anggota Polisi Terkait Kematian Napi Lapas Bolangi

Minggu, 19 Desember 2021 – 20:28 WIB
Ilustrasi mayat. Ilustrator: Rahayuning Putri Utami/JPNN.com

jpnn.com, MAKASSAR - Kematian narapidana berinisial AL seusai dijemput polisi dari Lapas Narkotika Kelas II Sungguminasa, Bolangi, Gowa, Sulawesi Selatan, untuk pengembangan kasus narkoba berbuntut panjang.

Tim Propam Polda Sulsel turun tangan, memeriksa empat anggota polisi.

BACA JUGA: Puluhan Napi Baru Dibawa Petugas Rutan Keluar, Tanpa Pakaian, Lalu

"Empat orang anggota itu lagi diinterogasi (Propam) untuk mencari keterangan awal. Kami masih menunggu hasil autopsi," kata Pelaksana tugas (Plt) Kepala Bidang Humas Polda Sulsel Kombes Pol Ade Indrawan di Makassar, Minggu.

Dia menegaskan kepolisian tetap menindaklanjuti peristiwa tersebut dengan melakukan pemeriksaan terhadap siapa saja berkaitan atas kejadian itu.

BACA JUGA: Yang Punya Anak Perempuan Kejadian Ini Harus jadi Pelajaran, Jangan Lengah

Bahkan telah dilaksanakan autopsi kepada jenazah yang bersangkutan agar bisa lebih jelas.

"Autopsi saja belum keluar. Hasil autopsi nanti itu baru bisa membuat jelas. Sama keterangan saya sejak awal, menunggu hasil autopsi," ujar Kombes Ade.

BACA JUGA: Pencuri Uang Rp 8 Juta di RS Harapan Kita Ditangkap, Pelakunya Tak Disangka, Astaga

Saat ditanyakan siapa saja inisial anggota polisi yang menjalani pemeriksaan oleh tim Propam Polda Sulsel, kata dia, belum bisa disebut karena masih dalam proses, dan itu menyangkut asas praduga tak bersalah.

"Jangan dululah, nanti sudah pasti hasil autopsi dan jalan ceritanya, barulah kami sampaikan," paparnya singkat.

Dikonfirmasi secara terpisah, Penasehat Hukum (PH) istri korban, Muhammad Abduh menanggapi positif upaya polda melakukan pemeriksaan terhadap empat personel polisi untuk mencari tahu kejadian sebenarnya.

Pihak keluarga pun berharap bahwa kasus kematian kliennya ini dapat diusut secara tuntas.

Kendati demikian, Abduh tidak mau masuk ke ranah kasus yang dijalani bersangkutan, tetapi yang dipersoalkan adalah penyebab kematian korban.

"Saya pertegas, mengenai kasus dilakukan almarhum, terpisah dengan apa yang dialami korban. Kami persoalkan disini, adalah proses kematiannya, apa penyebabnya. Mengenai kasusnya, kita tidak masuk ke wilayah itu," papar Abduh mempertanyakan.

Selain itu, dampak dari kematian bersangkutan yang ditimbulkan, ungkap dia, sangat berpengaruh kepada psikologis pihak keluarga.

Keluarga menduga ada tindak kekerasan kepada korban. Karena, saat penjemputan kondisinya sehat walafiat dilihat dari fotonya.

Untuk langkah hukum selanjutnya, tutur Abduh, masih menunggu pihak keluarga yang masih diselimuti duka di kampung halamannya, Kabupaten Pinrang. Nanti setelah bertemu baru akan disampaikan ke media termasuk menanggapi hasil dari autopsi terhadap korban.

Sebelumnya, terpidana kasus kepemilikan narkoba bernama Andi Lolo (40), warga asal Pinrang, meninggal dunia usai dijemput petugas kepolisian dari Lapas Narkotika, Sungguminasa, Bolangi, Kabupaten Gowa pada Rabu, 15 Desember 2021.

Terpidana kasus narkoba ini di vonis 15 tahun penjara dan telah menjalani masa tahanan 5 tahun di Lapas setempat. Dia dinyatakan meninggal di hari yang sama, di Rumah Sakit Islam Faisal Makassar, dua jam setelah dijemput polisi.

Karena dianggap kematiannya tak wajar, pihak keluarga mengajukan autopsi, lalu dilaksanakan di Rumah Sakit Bayangkara Makassar. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler