jpnn.com, BOGOR - Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) menggencarkan program deradikalisasi terhadap narapidana kasus terorisme. Program itu juga diterapkan di Balai Pemasyarakatan (Bapas) Bogor.
Menurut Kepala Bapas Bogor Deni Tarmedi, saat ini ada empat klien mantan Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) kasus terorisme yang aktif menjalani pembimbingan program deradikalisasi. Program bimbingan dilakukan oleh Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Bapas Bogor yang berperan dalam melakukan proses konseling, menjalin hubungan dan koordinasi.
BACA JUGA: Yasonna Imbau MPN Tingkatkan Pengawasan atas Notaris
Deni menjelaskan, Bapas Bogor berkoordinasi dengan instansi lain untuk melakukan penelitian tentang warga binaan. “Khususnya yang berada di Lembaga Pemasyarakatan Sentul,” ujarnya, Kamis (28/9).
Lebih lanjut Deni mengatakan, untuk menjalankan program deradikalisasi kepada mantan WBP terorisme, PK Bapas Bogor telah memaksimalkan segala sumber daya yang dimiliki. Misalnya dengan saling mendengarkan, berbagi kisah, serta secara bersama-sama memecahkan permasalahan yang dihadapi oleh para mantan WBP terorisme.
BACA JUGA: Kemenkumham Utus Delegasi ke Ajang Diskusi HAM Internasional
“Untuk mengembalikan rasa percaya diri maupun keluarganya menjalankan kehidupan sosial di masyarakat,” ucapnya.
Selain itu, PK Bapas Bogor juga memiliki peran dalam proses pemulihan hubungan pemahaman keagamaan dan menanamkan nilai-nilai kebangsaan. Untuk itu, Bapas Bogor melakukan pendekatan personal kepada setiap individu dengan memperhatikan kebutuhan dan karekter WBP.
BACA JUGA: Yasonna Beri Wejangan ke Peserta Seleksi CPNS Kemenkumham
“Sebagian besar WBP yang baru bebas akan mengalami adaptasi yang cukup signifikan dengan kondisi fisik dan psikologis. Hal ini berpengaruh besar terhadap rasa percaya diri yang dimiliki oleh WBP khususnya mantan kasus terorisme,” tutur Deni.
Lebih lanjut Deni mengatakan, sebelumnya Bapas Bogor telah menggelar kegiatan pembinaan keagamaan dan wawasan kebangsaan dalam program deradikalisasi di luar lapas kepada mantan narapidana kasus terorisme dan keluarganya. Kegiatan itu berlangsung pada 18-20 September 2017.
“Peserta kegiatan ini adalah mantan narapidana kasus terorisme yang berdomisili di Provinsi DKI Jakarta dan Jawa Barat serta istri beserta anak-anaknya,” ucapnya.
Kegiatan itu langsung dibuka oleh Direktur Deradikalisasi Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) Irfan Idris. Irfan dalam sambutannya mengatakan, deradikalisasi adalah program yang bertujuan menetralkan pihak-pihak yang sudah terpapar oleh pemikiran radikalisme.
Adapun sasarannya adalah napi kasus terorisme yang ada di dalam lapas maupun yang ada di luar lapas. Untuk itu, program deradikalisasi dibutuhkan untuk membersihkan pemikiran-pemikiran radikalisme yang ada pada WBP. “Agar menjadi tidak radikal lagi,” ucap Irfan.(adv/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Kemenkumham Ajak Jepang Genjot Kerja Sama Perangi Pembajakan
Redaktur & Reporter : Antoni