jpnn.com, MANADO - Divisi Keimigrasian Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kanwil Kemenkumham) Sulawesi Utara tidak pandang bulu dalam menangani warga negara asing (WNA) yang tak sesuai aturan imigrasi. Warga negara (WN) Amerika Serikat pun tak luput dari tindakan tegas Divisi Imigrasi Kanwil Kemenkumham Sulut.
Belum lama ini, Kantor Imigrasi (Kanim) Manado memeriksa seorang pria bernama Ferguson Derrick Paul alias Abdul Jalil asal AS. Pemegang paspor bernomor 506870271 itu tinggal bersama istrinya seorang warga negara Indonesia (WNI) di Mapanget, Manado.
BACA JUGA: Lapas Narkotika Jakarta Bikin Delegasi Republik Seychelles Terpesona
Namun, Derrick yang lahir di New York memiliki izin keimigarsian. Sebab, masa berlaku izin tinggalnya telah berakhir atau over stay.
Kepala Divisi Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Sulut Dodi Karnida mengungkapkan, Derrick bisa dideportasi sesuai ketentuan Pasal 78 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011. Bahkan, WN AS itu juga bisa dimasukkan ke dalam Daftar Penangkalan.
BACA JUGA: Kemenkumham Gandeng KPK untuk Kenalkan Istilah Hukum ke Masyarakat
Sedangkan istri Derrick yang melindungi WNA bermasalah bisa dikenai Pasal 124 huruf b UU Keimigrasian dengan ancaman pidana kurungan paling lama tiga bulan. “Atau pidana denda paling banyak Rp 25 juta,” sebutnya.(adv/jpnn)
BACA JUGA: Tegas, Imigrasi Deportasi WN Tiongkok Pekerja Ilegal di Sulut
BACA ARTIKEL LAINNYA... Kemenkumham dan BNP2TKI Bekerja Sama Mewujudkan Nawacita
Redaktur & Reporter : Antoni