jpnn.com, MINAHASA - Kantor Imigrasi Manado menggelar rapat Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora) Kabupaten Minahasa di Tondano, Kamis, (8/6).
Rapat itu dihadiri unsur Pemerintah Kabupaten Minahasa, perwakilan Polri, TNI AL, TNI AD, Polri, Badan Intelijen Negara (BIN) dan kejaksaan.
BACA JUGA: Tegas, Imigrasi Sulut Segera Mendeportasi 465 TKA Ilegal asal Tiongkok
Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Kabupaten Minahasa Denny Mangala mengatakan, rapat itu bertujuan untuk menyamakan visi terkait regulasi tentang penanganan orang asing di daerahnya. Pemkab Minahasa juga melibatkan camat dalam mengawasi orang asing.
“Rapat koordinasi diharapkan bisa memberikan masukan soal keberadaan orang asing di wilayahnya masing-masing. Jika ada kasus dari kecamatan, apakah ada orang asing yang menencurigakan, silakan menyampaikannya ke pihak imigrasi,” ujar Mangala dalam pengantar rapat Timpora.
BACA JUGA: Punya Istri di Manado, WN AS Terancam Dideportasi
Sementara Kepala Divisi Keimigrasian Kantor Wilayah Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kanwil Kemenkumham) Sulawesi Utara (Sulut) Dodi Karnida mengatakan, pembentukan Timpora tingkat kabupaten/kota merupakan amanat UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian dan PP Nomor 31 Tahun 2013 yang menjadi aturan pelaksana UU Keimigrasian.
Dalam Pasal 199 ayat (2) PP Nomor 31 Tahun 2013 disebutkan, Timpora kabupaten/kota dan kecamatan diketuai oleh kepala kantor imigrasi (kakanim). Untuk wilayah Minahasa, Timpora di bawah Kanim Manado yang meliputi Kota Manado, Tomohon, Kabupaten Minahasa, Minahasa Utara, Minahasa Selatan dan Minahasa Tenggara.
BACA JUGA: Lapas Narkotika Jakarta Bikin Delegasi Republik Seychelles Terpesona
Dodi menegaskan, tugas Timpora adalah memberikan saran dan pertimbangan kepada instansi dan/atau lembaga pemerintah terkait mengenai hal yang berkaitan dengan pengawasan orang asing. Timpora juga dapat melakukan operasi gabungan yang bersifat khusus maupun yang insidental.
Selain itu, bila ada pelanggaran pidana oleh warga negara asing (WNA) maka permasalahannya akan diserahkan kepada badan atau instansi pemerintah terkait sesuai dengan kewenangannya. Jika ada orang asing yang melakukan tindak pidana umum, maka permasalahannya harus diserahkan kepada penyidik Kepolisian RI.
“Sedangkan jika ada orang asing yang melakukan tindak pidana lingkungan hidup misalnya, akan diserahkan kepada Penyidik Pegawai Negeri Sipil yang berwenang menangangi lingkungan hidup/pelestarian alam. Demikian juga jika ada orang asing yang melakukan pelanggaran pajak, maka akan diserahkan kepada Penyidik Perpajakan,” ucapnya.
Dodi menambahkan, prinsip keimigrasian terhadap keberadaan dan kegiatan orang asing di Indonesia adalah pendekatan kesejahteraan (prosperity approach) dan pendekataan keamanan negara (security approach). Imigrasi juga memiliki 4 fungsi, yaitu pelayanan, penegakkan hukum, penjaga kedaulatan negara, serta fasilitator pembangunan kesejahteraan masyarakat.
“Sehingga hanya orang asing yang bermanfaat bagi kesejahteraan masyarakat dan kedaulatan Indonesia saja yang boleh berada dan berkegiatan di wilayah Indonesia. Sebaliknya jika orang asing itu bermasalah, maka Imigrasi pasti akan melakukan pendeportasian pada kesempatan pertama dan kalau perlu memasukkan data orang asing yang dideportasi itu ke dalam daftar penangkalan,” pungkasnya.(adv/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Kemenkumham Gandeng KPK untuk Kenalkan Istilah Hukum ke Masyarakat
Redaktur & Reporter : Antoni