jpnn.com, PEKANBARU - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kanwil Kemenkumham) Riau terus berupaya memberikan pelayanan publik yang terbaik kepada masyarakat. Demi meningkatkan kualitas pelayanan, Kanwil Kemenkumham Riau bersama Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (Ditjen KI) menggelar sosialisasi penggunaan e-Filing untuk pendaftaran merek dagang dan hak paten.
Kegiatan sosialisasi penggunaan e-Filing itu digelar di Hotel Drego, Jalan Sudirman, Pekanbaru, Riau, Kamis (19/10). “Ditjen KI bersama Kanwil Kemenkumham Riau menggelar kegiatan pelayanan publik bertajuk Bimbingan Teknis Layanan Publik Kekayaan Intelektual Berbasis Teknologi Informasi,” ujar Kepala Kanwil Kemenkumham Riau Dewa Putu Gede saat menyampaikan kata sambutan.
BACA JUGA: Ditjen Imigrasi Gandeng Pemkab Bungo Bangun UKK
Menurutnya, Kemenkumham terus meningkatkan pelayanan publik melalui inovasi e-Filing supaya masyarakat makin mudah mengurus merek dagang dan hak paten. Dengan demikian, masyarakat tak perlu membawa setumpuk berkas untuk mengurus hak paten dan merek dagang.
Bahkan, pemohon tidak harus datang ke kantor Ditjen KI di Jakarta. “Melainkan dapat dilakukan lebih cepat dan efisien menggunakan teknologi e-Filing,” tuturnya.
Dewa menambahkan, Ditjen KI mengembangkan e-Filing sejak tahun lalu. Dengan e-Filing yang sudah online, maka pemohon yang ingin mengajukan permohonan KI bisa menghemat waktu dan biaya.
BACA JUGA: Menkumham dan MenPAN-RB Pantau SKB Sistem e-Wawancara CPNS
Bahkan, pihak pemohon dapat melakukannya di mana saja asal tersambut dengan jaringan internet untuk membuka aplikasi e-Filing.
“Serta memasukkan dokumen yang diperlukan, lalu permohonan akan diproses,” ucapnya.
Dewa menambahkan, peningkatan layanan publik melalui pemanfaatan teknologi informasi telah menjadi prioritas Kemenkumham. Selain e-Filing, ada pula e-Gov Pasti Nyata yang dicanangkan pada tahun ini demi mereformasi hukum.
Dewa juga menjelaskan bahwa pihak DJKI telah membangun dan mengembangkan tiga aplikasi berbasis online pada 2016 silam. Di antaranya adalah penelusuran paten public domain Indonesia, penelusuran status permohonan KI secara elektronik, serta pengajuan permohonan KI secara elektronik.
“Memang perlu diperkuat kerja sama antara Ditjen KI dan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM dalam menerima permohonan KI secara online untuk permohonan KI oleh pemohon. Agar dapat diajukan dengan menggunakan akun yang telah diberikan kepada kantor wilayah,” tuturnya.(adv/jpnn)
BACA JUGA: Pegawai Kanwil dan UPT Pemasyarakatan di Ambon Memang Manise
BACA ARTIKEL LAINNYA... Menkumham dan Dubes Jepang Bahas WNI Pelanggar Izin Tinggal
Redaktur & Reporter : Antoni