jpnn.com, JAKARTA - Kabag Humas dan Protokol Ditjen Pemasyarakatan Kemenkumham Ade Kusmanto mengungkap alasan eks Gubernur Riau Annas Maamun, terpidana kasus korupsi alih fungsi lahan di Provinsi Riau mengajukan grasi kepada Presiden Joko Widodo.
Ia menyatakan pengajuan grasi tersebut karena alasan kemanusiaan berdasarkan Permenkumham Nomor 49 Tahun 2019 tentang tata cara permohonan grasi.
BACA JUGA: Mantan Gubernur Riau Annas Maamun Dapat Grasi dari Jokowi
"Pertimbanganya adalah berusia di atas 70 tahun. Saat ini, yang bersangkutan berusia 78 tahun dan menderita sakit berkepanjangan," ucap Ade dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Selasa.
Ade pun menguraikan alasan-alasan yang disampaikan dalam surat permohonan grasi Annas Maamun tersebut.
BACA JUGA: Mayat Perempuan Ditemukan Tewas di Rumahnya, Teman Laki-lakinya Menghilang
"Karena usia 78 tahun sudah uzur, sakit-sakitan, sudah mulai renta, kesehatan sudah mulai menurun," kata dia.
Selanjutnya, Annas Maamun juga mengidap berbagai penyaki sesuai keterangan dokter, yakni penyakit paru obstruktif kronis (PPOK/COPD akut), dispepsia syndrome (depresi), gastritis (lambung), hernia, dan sesak nafas (membutuhkan pemakaian oksigen setiap hari).
BACA JUGA: SEA Games 2019: Menang 2-0, Timnas Indonesia U-23 Perbaiki Catatan Buruk Lawan Thailand
Alasan-alasan tersebut, kata Ade, yang dijadikan pertimbangan pemohon untuk mengajukan grasi kepada Presiden.
"Berdasarkan Pasal 6A ayat 1 dan 2 UU Nomor 5 Tahun 2010 (tentang grasi), demi kepentingan kemanusiaan, Menteri Hukum dan HAM berwenang meneliti dan melaksanakan proses pengajuan grasi tersebut," ujar Ade.
Selanjutnya, kata dia, Presiden dapat memberikan grasi setelah memperhatikan pertimbangan hukum tertulis dari Mahkamah Agung dan Menteri Hukum dan HAM.
Sebelumnya, Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah menyatakan lembaganya cukup kaget terkait pemberian grasi kepada Annas Maamun.
"Kami cukup kaget ketika mendengar informasi pemberian grasi terhadap Annas Maamun yang justru terlibat dalam sejumlah perkara korupsi yang ditangani KPK. Bahkan kasus korupsi yang dilakukan yang bersangkutan terkait sektor kehutanan, yaitu suap untuk perubahan kawasan bukan hutan untuk kebutuhan perkebunan sawit saat itu," ucap Juru Bicara KPK Febri Diansyah di gedung KPK, Jakarta, Selasa.
Ia juga menyatakan KPK baru menerima surat dari Lapas Sukamiskin Bandung, Selasa sore yang pada pokoknya meminta KPK melakukan eksekusi dan melaksanakan Kepres No. 23/G Tahun 2019 tanggal 25 Oktober 2019 tentang pemberian grasi terhadap Annas Maamun.
"Dengan tetap menghargai kewenangan Presiden memberikan pengampunan (grasi) terhadap terpidana kasus korupsi Annas Maamun dalam perkara ini, KPK akan mempelajari surat yang dikirim oleh Lapas Sukamiskin tersebut," kata Febri.(antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : Budi