jpnn.com - JAKARTA - Kementerian Luar Negeri mengungkap fakta terbaru terkait tertangkapnya 16 WNI di Turki. Menurut Direktur Perlindungan WNI dan Bantuan Hukum Indonesia Kemlu, Lalu Muhammad Iqbal, para WNI itu ditangkap sudah sejak Januari lalu. Oleh karena itu, kata dia, mereka berbeda dari kelompok WNI yang memanfaatkan tur wisata.
"Ini kelompok yang berbeda dengan yang 16 di Istanbul. Kita sudah dalami," ujar Iqbal kepada JPNN.com, Jumat (13/3).
BACA JUGA: Galang Hak Angket Menkumham, Bamsoet Pede Didukung KMP
Iqbal menuturkan rombongan yang ditangkap ini masuk ke Turki via Istanbul pada 27 Januari lalu. Rombongan ini terdiri dari 1 pria, 4 wanita dewasa, 3 anak perempuan dan 8 anak laki-laki.
Kedatangan mereka sejak awal sudah dicurigai oleh otoritas Turki dan dipantau secara intens. Saat akan menuju perbatasan Syria dan Turki, 16 orang itu langsung ditangkap otoritas keamanan.
BACA JUGA: BRAKK Minta KPK Usut Kasus Korupsi di Pelindo II
"Mereka belum sempat masuk Suriah. Saat mengarah ke perbatasan 29 Januari mereka ditangkap di Kota Gizantep, 60 km dari perbatasan dengan Suriah," sambungnya.
16 WNI sudah ditangkap sejak lama, tetapi Kemenlu RI baru mendapatkan kabar ini dari otoritas Turki pada bulan ini. Iqbal mengaku hal ini karena pihak Turki masih memperhitungkan masalah keamanan wilayahnya.
BACA JUGA: Menteri Optimistis Desa Siap Kelola Dana APBN
"Ini masalah sekuriti buat Turki jadi perlu pendalaman. Lagipula dari 16 hanya 5 yang pegang paspor Indonesia sehingga pihak Turki belum yakin," lanjutnya.
Kemenlu, kata Iqbal, saat ini masih membahas lebih lanjut penanganan atas 16 WNI yang ditangkap Turki tersebut. Salah satu opsi, kata dia, adalah melakukan deportasi.
"Ada berbagai opsi. Salah satunya deportasi. Kita akan dalami bersama," tandas Iqbal. (flo/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Pasca Putusan MK, Pemerintah Segera Susun PP Pengelolaan Air
Redaktur : Tim Redaksi