jpnn.com - JAKARTA - Direktur Perlindungan WNI dan BHI Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI Lalu Muhammad Iqbal menyatakan pemerintah saat ini masih berupaya beri perlindungan hukum untuk Cicih Binti Aing Tolib yang divonis hukuman mati di Uni Emirat Arab. Cicih divonis sejak tahun 2013. Ia dituduh membunuh anak majikannya.
Hanya saja, kata Iqbal, perlindungan tersebut terkendala dengan pengakuan Cicih yang tidak konsisten.
BACA JUGA: Bareskrim Dalami Siapa Pemberi Perintah Pamen yang Diduga Terima Suap
"Awalnya dia sudah mengakui membunuh, membentur-benturkan kepala, sekarang dia bilang tidak membunuh tapi tidak sengaja menjatuhkan bayi itu," ujar Iqbal melalui keterangan pers di Jakarta, Kamis (7/5).
Menyangkut pengakuan Cicih itu, tim pembela yang disiapkan Kemlu RI masih akan melihat hasil visum terakhir.
BACA JUGA: Sambangi Tipikor, Pendukung Fuad Amin: Ini Bukan Disuruh
Saat ini juga, kata Iqbal, perwakilan RI yang mendampingi Cicih sedang fokus mempersiapkan pengadilan kasasi pada 19 Mei mendatang. Iqbal berharap, pengadilan kasasi itu menghasilkan putusan positif untuk TKI Karawang, Jawa Barat tersebut.
Bila upaya itu gagal, ujarnya, pemerintah Indonesia siap melakukan intervensi diplomatik lebih tinggi.
BACA JUGA: Fuad Amin Jalani Sidang Perdana di Tipikor
"Apakah mengirim surat ke Kepala Negara atau kunjungan pejabat tingkat tinggi," imbuhnya.
Selain upaya hukum, pemerintah Indonesia melalui perwakilan Kemlu juga sudah menghubungi keluarga korban untuk meminta pemaafan. Upaya itu dilakukan setelah perwakilan Kemlu memberikan bantuan kekonsuleran dan hukum kepada Cicih.
Namun, permintaan maaf itu belum diterima. (flo/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Jokowi Gembira Kumpul Bareng dengan Tokoh KIH-KMP
Redaktur : Tim Redaksi