Kemenlu Segera Panggil Dubes Arab Saudi

Minggu, 19 Juni 2011 – 18:59 WIB

JAKARTA - Kementrian Luar Negeri (Kemenlu) segera akan memanggil Duta Besar Arab Saudi untuk Indonesia, Abdul Rahman Al-KhayatPemanggilan ini terkait dengan hukuman pancung yang diberlakukan kepada Tenaga Kerja Indonesia (TKI), Ruyati binti Sapubi oleh Pengadilan Arab Saudi

BACA JUGA: Pemerintah Kecam Hukuman Pancung Ruyati



"Kami akan memanggil duta besar Arab Saudi untuk Indonesia
Kami juga akan memanggil duta besar Indonesia untuk menjelaskan persoalan Ruyati," kata Direktur Perlindungan WNI dan BHI Kemenlu,  Tatang Boedie Utama Razak di Jakarta, Minggu (19/6)

BACA JUGA: Calon Pimpinan KPK Takut Dikriminalisasi



Kementrian Luar Negeri (Kemelu) mengecam hukuman pancung atas tenaga kerja wanita (TKW)
Keputusan Pengadilan Arab Saudi itu dianggap telah mengabaikan praktik internasional yang berhubungan dengan perlindungan kekonsuleran.

"Tanpa mengabaikan sistim hukum yang berlaku di Arab Saudi, Pemerintah Indonesia mengecam bahwa pelaksanaan hukuman tersebut dilakukan tanpa memperhatikan praktik internasional yang berlaku yang berkaitan dengan perlindungan kekonsuleran," begitu bunyi rilis yang diterima JPNN dari Humas Kemenlu, Minggu (19/6)

BACA JUGA: OC Kaligis Dinilai Kebablasan



Ruyati binti Sapubi, Tenaga Kerja Indonesia dihukum pancung atas tuduhan membunuh majikannya, seorang perempuan Arab Saudi bernama Khairiyah MajladHukuman pancung atas wanita yang sudah berusia 54 tahun itu dieksekusi Sabtu (18/9). 

Amnesty International, kelompok HAM yang berkedudukan di London, Inggris mencatat, Ruyati merupakan orang yang ke-28 dipancung di Arab Saudi sepanjang tahun 2011Tahun 2010, Arab Saudi juga memancung 27 orang, sedangkan  tahun 2009, jumlah yang dieksekusi mencapai 67 orang, sedangkan pada 2008 sebanyak 102 orangAmnesty International mendesak pemerintah Saudi menghentikan hukuman mati sebab selama enam minggu terakhir, terjadi peningkatan hukuman pancung(awa/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... ICW Tunggu Janji KPK Panggil Paksa Nazaruddin


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler