KemenPAN-RB Beber Aturan Seleksi PPPK 2022, Prioritas Honorer, Masa Kerja Diperhitungkan

Selasa, 29 Maret 2022 – 07:49 WIB
Pengurus FHNK2 PGHRI banyak yang lulus passing grade PPPK guru 2021 setelah ditambahkan afirmasi 15 persen. Foto dokumentasi FHNK2 PGHRI

jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) bersama Kemendikbudristek masih menggodok regulasi seleksi PPPK 2022.

Namun, kedua instansi tersebut memastikan pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK 2022 lebih mengakomodasi tenaga honorer.

BACA JUGA: 5 Berita Terpopuler: KKB Bantai Marinir di Papua, KSAL Berikan Perintah, Jenderal Andika Mendukung Penuh

Deputi SDM Aparatur KemenPAN-RB Alex Denni mengungkapkan, panitia seleksi nasional calon aparatur sipil negara (Panselnas CASN) telah mengevaluasi pengadaan PPPK 2021.

Dari evaluasi itu kemudian dirumuskan perbaikan regulasi terutama untuk seleksi PPPK guru

BACA JUGA: Terima SK Pengangkatan PPPK, 104 Pegawai Teken Kontrak Hingga Akhir 2024

Denni mengatakan, pada pengadaan PPPK 2022, honorer mendapatkan kekhususan.

Salah satunya dengan memasukkan komponen masa kerja dalam pengaturan seleksi PPPK.

BACA JUGA: 104 Pegawai Terima SK PPPK, Said Hidayat: Semoga Menambah Kekuatan Pemkab Boyolali

"Panselnas telah menyusun regulasi baru untuk rekrutmen PPPK guru. Ini perbaikan dari PPPK 2021," terang Denni dalam RDP Panja Formasi GTK PPPK 2022 Komisi X DPR RI, Senin (28/3).

Dia menyebutkan, mekanisme baru rekrutmen PPPK guru yang direncanakan Panselnas dilaksanakan tahun ini adalah dimulai dari pengusulan formasi oleh Pemda.

Usulan ini harus berdasarkan data rekomendasi Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek).

Selain itu, kata Denni, usulan formasi harus memprioritaskan guru yang lulus passing grade (PG), tetapi tidak mendapatkan formasi PPPK 2021.

Kemudian, lanjutnya, dari usulan Pemda itu, KemenPAN-RB akan menetapkan kebutuhan formasi.

Di sini, KepmenPAN-RB akan menetapkan berapa pun usulan Pemda sepanjang anggarannya disetujui Kementerian Keuangan.

"Jika Pemda hanya mengusulkan 10 misalnya, tetapi Kemendikbudristek butuh 100 maka KemenPAN-RB akan menetapkan formasinya 100 karena anggarannya sudah disiapkan," terangnya.

Setelah proses penetapan formasi selesai, masuk ke tahap proses seleksi. Dalam proses ini, kata Denni, akan dibedakan antara guru honorer yang sudah mengabdi lama dengan pelamar baru. 

Denni menyebutkan sesuai pembahasan dengan Kemendibudristek, guru honorer lulus PG tahun 2021 tanpa formasi PPPK akan diprioritaskan.

Mereka tidak perlu seleksi lagi, tetapi hanya menjalani proses verifikasi.

Denni mencontohkan, seorang guru honorer K2 yang mengikuti seleksi PPPK 2021 dan lulus PG, tetapi tidak mendapatkan formasi karena kalah bersaing dengan guru lainnya di seleksi kompetensi tahap 2, maka akan mendapatkan prioritas. 

"Nah, oleh Pemda akan mengalokasikan formasi untuk guru honorer K2 tersebut di sekolah induknya agar yang bersangkutan bisa melamar," terangnya. 

Denni menambahkan, seleksi peserta PPPK guru menggunakan metode observasi dan background check.

Artinya rekrutmen PPPK guru akan dibedakan antara honorer dan pelamar baru.

Bagi guru honorer yang masa kerjanya di atas 3 tahun (yang belum lulus PG, belum sempat ikut seleksi PPPK 2021) akan diberikan kekhususan.

Mereka tidak akan diadu dengan pelamar baru yang pengalaman kerjanya di bawah 3 tahun atau belum pernah mengajar.

"Prinsipnya proses seleksi antara pelamar baru yang tidak berpengalaman dengan guru honorer termasuk honorer K2 akan dibedakan," pungkasnya. (esy/jpnn)

 

 

 

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Regulasi Terbaru Guru Honorer Lulus PG Tanpa Formasi PPPK, Ada 4 Poin Penting


Redaktur : Soetomo Samsu
Reporter : Mesyia Muhammad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler