KemenPAN-RB Bentuk Tim Percepatan Pencapaian Kinerja

Kamis, 14 Juli 2022 – 23:01 WIB
Deputi Bidang Kelembagaan dan Tata Laksana KemenPAN-RB Nanik Murwati (kanan). Foto dokumentasi KemenPAN-RB 

jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) membentuk 10 tim kerja lintas asisten deputi (Asdep) bidang kelembagaan serta tata laksana.

Pembentukan tim ini sebagai upaya percepatan pencapaian kinerja di bidang kelembagaan dan tata laksana sekaligus sebagai tindak lanjut dari terbitnya PermenPAN-RB Nomor 7 Tahun 2022 tentang Sistem Kerja pada Instansi Pemerintah untuk Penyederhanaan Birokrasi.

BACA JUGA: Begini Sosok Tjahjo Kumolo di Mata Pegawai KemenPAN-RB, Bikin Haru

“Pembentukan tim ini diharapkan menjadi piloting khususnya untuk pembentukan squad team yang agile untuk melaksanakan beberapa tugas yang sifatnya strategis,” kata Deputi Bidang Kelembagaan dan Tata Laksana KemenPAN-RB Nanik Murwati, Kamis (14/7).

Ke-10 tim yang dibentuk adalah Tim Penyusunan Rancangan Peraturan Menteri tentang Indeks Kelembagaan, Tim Penyusunan Proses Bisnis Tematik Bidang Administrasi Pemerintahan Kepegawaian. 

BACA JUGA: 4 Instansi Ini Disanksi KemenPAN-RB karena Pejabatnya Berbuat Tercela

Tim Penyusunan Probis Tematik Bidang Perizinan Berusaha, Tim Penyusunan Probis Tematik Bidang Pengentasan Kemiskinan. Tim Pelaksanaan Evaluasi dan Validasi LNS Tahun 2022.

Tim lainnya, yaitu Tim Penyusunan Konsep Arsitektur Kelembagaan Pemerintah tahun 2022.

BACA JUGA: KemenPAN-RB Godok Aturan Terbaru Soal Jabatan Fungsional PNS, 2 Tahun Bisa Pindah 

Tim Penyusunan Rancangan Peraturan Presiden tentang LPNK, Tim Penyusunan Rancangan Peraturan Menteri tentang Organisasi UPT. 

Tim Penyusunan Rancangan Peraturan Presiden tentang Hari dan Jam Kerja dan Peraturan Menteri tentang Sistem Kerja Fleksibel, serta Tim Penyusunan Rekomendasi Organisasi dan Tata Kerja Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN).

Menurut Nanik, pembagian tim dilakukan untuk percepatan pencapaian kinerja unit organisasi yang didasarkan pada latar belakang kinerja, bukan individual. Pembagian tim ini berdasarkan kemampuan, kompetensi, dan beban tugas.

“Akan ada sharing kompetensi untuk saling kerja sama dan saling mengisi antarstaf yang sudah menguasai dengan staf yang masih perlu pemantapan sehingga diharapkan mampu menghasillkan output kebijakan yang terbaik untuk semua stakeholders,” pungkasnya. (esy/jpnn)


Redaktur : M. Adil Syarif
Reporter : Mesyia Muhammad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler