jpnn.com, JAKARTA - Rancangan revisi Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PermenPANRB) Nomor 13 Tahun 2019 tentang Pengusulan, Penetapan, dan Pembinaan Jabatan Fungsional PNS diuji publik.
Revisi ini sebagai bentuk transformasi sumber daya manusia, salah satu fokusnya adalah menciptakan SDM pemerintahan yang lincah.
BACA JUGA: PermenPAN-RB tentang Pengadaan PPPK Terbit, Guru Honorer Makin Bersemangat
Asisten Deputi Perancangan Jabatan, Perencanaan, dan Pengadaaan SDM Aparatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) Aba Subagja, menjelaskan perubahan ini nantinya bisa disisipkan kebijakan yang bisa menyelesaikan masalah.
“Di sini juga akan dibahas proses penilaian kinerja bukan lagi dari butir kegiatan, tetapi dari hasil kualitas kinerja, ekspektasi atasan, dan perilaku individu,” jelas Aba, Rabu (13/7).
BACA JUGA: 2 Juta PNS Telah Menduduki Jabatan Fungsional, Administrasi & Eselonisasi Dipangkas
Aba menegaskan perubahan ini tidak akan merugikan pihak mana pun, tetapi menjadi momentum untuk melakukan penyederhanaan.
Dia menyebutkan ada tiga poin penyederhanaan birokrasi. Pertama adalah struktur organisasi berbasis kinerja. Kedua adalah bisnis proses lebih sederhana atau efisien serta berbasis pada output dan keahlian.
BACA JUGA: BKN Sebut 2 Jabatan Fungsional Ini Paling Banyak Diusulkan Pemda
Poin ketiga adalah cascading tugas, fungsi organisasi ke tugas dan fungsi pada ekspektasi kinerja pejabat fungsional.
Dalam rancangan perubahan itu, terang Aba, kinerja pejabat fungsional akan dinilai, apakah pejabat tersebut sudah memenuhi ekspektasi atau target atasannya. Kemudian, akan ada penilaian kinerja berdasarkan konversi predikat hasil evaluasi.
“Tim penilai tidak ada lagi. Namun, perlu atasan berkoordinasi dengan instansi pembina sehingga instansi pembina punya peran karena memiliki kompetensi pembinaan jabatan fungsional,” ujar Aba.
Peraturan yang targetnya selesai tahun ini juga akan mengatur pengelolaan kinerja dengan dialog kinerja. Sebab, dengan adanya ekspektasi pimpinan akan ada subjektivitas sehingga tetap diperlukan penguatan dari instansi pembina.
Sebagai bentuk penyederhanaan, jelas Aba, kebijakan tersebut akan menetapkan jabatan fungsional bukan lagi dengan PermenPAN-RB, tetapi dengan Keputusan MenPAN-RB.
Dengan catatan naskah akademik dan uji bebannya terpenuhi. Petunjuk pelaksanaan dan teknis tidak lagi mengharuskan dengan peraturan dari instansi pembina, tetapi bisa hanya menggunakan surat edaran.
Kelompok jabatan bisa berotasi secara dinamis mengikuti perkembangan kebutuhan organisasi dan dinamika global.
“Perpindahan juga tetap antarkelompok jabatan bisa berputar secara dinamis, nanti perpindahan ini akan diatur masa jabatannya mungkin 2 tahun bisa berpindah ke tempat lain,” terang Aba. (esy/jpnn)
Redaktur : Djainab Natalia Saroh
Reporter : Mesyia Muhammad