jpnn.com - JAKARTA- Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Yuddy Chrisnandi mengaku akan melakukan pendataan terhadap kementerian/lembaga maupun pemerintah daerah yang memiliki ruang rapat dengan kapasitas di atas 500.
Tujuannya agar instansi pemerintah yang melakukan pertemuan atau rapat-rapat bisa memanfaatkan ruangan tersebut. Hal itu juga untuk memperkuat surat edaran tentang pembatasan rapat di hotel.
BACA JUGA: Polisi yang Jadi Pemulung Itu Disejajarkan Dengan Jenderal Hoegeng
“Untuk memudahkan, kami akan membuat dalam aplikasi ruang rapat (siRaRa), yang akan dimuat di website www.menpan.go.id sehingga semua pihak bisa mengakses,” ujar Yuddy di kantornya, Senin (23/5).
Dia mengatakan, meskipun sudah diterbitkan Peraturan MenPAN-RB Nomor 6 Tahun 2015 tentang Pedoman Pembatasan Pertemuan/Rapat di Luar Kantor, namun masih ada sejumlah instansi yang sering mengeluhkan tidak memiliki ruang rapat yang mampu menampung peserta 500 orang lebih.
BACA JUGA: Ini Langkah Untuk Hapus Kekerasan Seksual
Buntutnya, mereka memilih melakukan rapat di hotel. Padahal, banyak instansi pemerintah yang memiliki ruang rapat besar-besar.
“Dalam waktu dekat, kami akan berkirim surat kepada pimpinan instansi pemerintah untuk mengirimkan data-data ruang rapat khusus yang bisa menampung lima ratus orang lebih,” ujar Yuddy.
BACA JUGA: Loyalis Djan Sebut Romi dan Arsul Bukan Kader Asli PPP
Nantinya, informasi mengenai ruang rapat instansi pemerintah ini akan disajikan seperti pengumuman ruang rapat hotel-hotel. Caranya ialah dengan menampilkan foto-foto ruangan serta fasilitas yang dimiliki. (esy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... KemenPAN-RB Data Instansi yang Punya Ruang Rapat Besar
Redaktur : Tim Redaksi