JAKARTA--Usulan moratorium perjalanan dinas pejabat daerah ke kota-kota besar maupun luar negeri didukung Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB)Langkah ini dinilai bijak dalam upaya efisiensi anggaran dan searah dengan kebijakan reformasi birokrasi.
"Kami mendukung usulan anggota Komisi II untuk menghentikan perjalanan dinas kepala daerah maupun pejabat daerah ke Jakarta atau kota-kota besar lainnya serta ke luar negeri
BACA JUGA: Sudah Ada Remunerasi, Stop Tunjangan Proyek
Karena memang setiap perjalanan dinas kepala daerah makan anggaran yang banyak," kata Deputi Kelembagaan Kemenpan-RB Ismadi Ananda, Minggu (27/11).Di dalam Peraturan Menteri Keuangan, terang Ismadi, sebenarnya sudah ada batasan bagi kepala daerah maupun pejabat melakukan lawatan ke luar wilayahnya
"Kalau kepala daerahnya lebih banyak di luar daerah, bagaimana bisa dia menjalankan pemerintahan dengan baik
BACA JUGA: Ada Jaminan Persalinan tapi Melahirkan di Rumah
Jangan karena ada sekretaris daerah, tugasnya dilimpahkan ke sekdaSeperti yang diberitakan sebelumnya, anggota Komisi II DPR RI Agustina Basikbasik menantang pemerintah untuk membuat moratorium perjalanan dinas bagi pejabat daerah ke Jakarta atau kota lainnya
BACA JUGA: Tiga Jam Dandani Aliya
Perjalanan dinas dinilai hanya buang-buang uang daerah/negaraItupun perjalanan dinasnya sering korupsi waktuMisalnya, yang harusnya sehari dua hari, dibikin panjang hanya untuk pelesir.Jika pemerintah berani membuat moratorium perjalanan dinas, Agustina meminta agar larangan pertama diberikan untuk pejabat di Papua"Saya sedih sekali dengan tingkah pola pejabat di PapuaBegitu jadi bupati atau walikota, tiap pekan maunya ke Jakarta sajaTinggal di Papua rasanya tidak betah dan ingin di Jakarta terus," cetusnya.
Harusnya, lanjut Agustina, pejabat daerah jangan studi banding ke luar daerah terutama Jakarta dan kota besar lainnyaTapi lebih baik bila studi bandingnya ke daerah di wilayahnya(Esy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Tamu Undangan Ibas Lebih Banyak dari Agus
Redaktur : Tim Redaksi