jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) mengimbau honorer untuk mengikuti pendaftaran PPPK 2024 yang tidak lama digelar.
Tanpa mendaftar, honorer tidak bisa diangkat menjadi aparatur sipil negara (ASN).
BACA JUGA: Honorer Masuk Database BKN Terima SK, jadi PPPK 2 Gelombang
Plt Deputi SDM Aparatur KemenPAN-RB Aba Subagja menegaskan tidak ada pengangkatan PPPK 2024 secara otomatis.
Dia memastikan semua honorer tanpa terkecuali, termasuk peserta prioritas harus melalui seleksi kompetensi teknis, manajerial, sosio kultural, dan wawancara.
BACA JUGA: 2 Pasal RPP Manajemen ASN Final Bikin Honorer Tercecer Kalang Kabut, Cermati Isinya
"Tidak ada yang otomatis diangkat PPPK. Semuanya tanpa terkecuali harus tes," tegas Aba Subagja, Sabtu (14/9).
Dia kembali mengimbau seluruh honorer dengan kriteria masa pengabdian tanpa putus minimal 2 tahun kerja, baik yang masuk pendataan Badan Kepegawaian Negara (BKN) maupun tercecer ikut pendaftaran PPPK 2024.
BACA JUGA: Kabar Buruk untuk Honorer dan ASN, Semoga di Daerah Ini Saja
Bagi yang sudah mundur, tegas Aba Subagja, tidak bisa lagi ikut mendaftar karena dianggap tidak ingin jadi ASN PPPK.
"Honorer yang bekerja minimal dua tahun harus daftar PPPK 2024 walaupun mereka belum masuk pendataan BKN," ucapnya.
Aba menjelaskan dalam penyelesaian honorer tetap mengedepankan empat prinsip, yaitu tidak ada PHK massal, tidak mengurangi pendapatan, tidak ada penambahan non-ASN baru, dan harus sesuai regulasi,
"Semua honorer akan diangkat PPPK dan mendapatkan nomor induk pegawai (NIP). Itu karena per Januari 2025, tidak adalagi namanya honorer, pegawai tidak tetap (PTT), guru tidak tetap (GTT), non-aparatur sipil negara (non-ASN).
Status kepegawaian hanya ada PNS dan PPPK. Pemda pun dilarang keras merekrut honorer baru.
Aba menambahkan sesuai kesepakatan pemerintah dengan Komisi II DPR RI pada rapat kerja 28 Agustus 2024, honorer akan diselesaikan tahun ini.
Pemerintah sudah membuat sejumlah regulasi agar honorer bisa diselesaikan akhir Desember 2024.
"Honorer yang dapat formasi maupun tidak akan tetap diselesaikan tahun ini. Semuanya diangkat menjadi PPPK maupun PPPK paruh waktu dan sama-sama mendapatkan NIP, " terangnya.
Oleh karena itu, Aba mengimbau pemda agar mendorong honorer ikut pendaftaran PPPK 2024.
Pemda juga diminta tidak merekrut honorer baru lagi, karena per Januari 2025 tidak ada istilah honorer atau sebutan lainnya, kecuali PNS dan PPPK. (esy/jpnn)
Redaktur : Sutresno Wahyudi
Reporter : Mesyia Muhammad