2 Pasal RPP Manajemen ASN Final Bikin Honorer Tercecer Kalang Kabut, Cermati Isinya

Kamis, 12 September 2024 – 17:22 WIB
Wakil Ketua Komisi II DPR RI Mardani Ali Sera. Foto: Dok. FPKS DPR RI

jpnn.com, JAKARTA - Rancangan Peraturan Pemerintah Manajemen Aparatur Sipil Negara (RPP Manajemen ASN) tidak lama lagi disahkan. 

Informasi dari politikus Mardani Ali Sera, Komisi II DPR RI telah menyelesaikan pembahasan drafnya. 

BACA JUGA: Mestinya PPPK jadi PNS Tanpa Tes, Pimpinan Honorer: Enak Zaman SBY

Anggota Komisi II DPR RI ini juga menegaskan draf RPP Manajemen ASN tinggal diserahkan kepada pemerintah untuk ditetapkan menjadi PP. 

Dalam draf RPP Manajemen ASN final mencantumkan bab khusus penyelesaian honorer atau non-ASN, yaitu di bab ke-15. 

BACA JUGA: 6 Pasal PPPK Paruh Waktu di RPP Manajemen ASN, Tinggal Disahkan Pemerintah

Bab ini kemudian memerinci mekanisme penataan pegawai non-ASN ini dengan beberapa pasal. 

Namun, ada dua pasal yang bikin honorer tercecer alias tidak masuk database Badan Kepegawaian Negara (BKN) kalang kabut. 

BACA JUGA: RPP Pendidikan Tinggi dan RPM Dosen Diuji Publik, 2 Dirjen Kemendikbudristek Angkat Bicara

Pada Pasal 301 disebutkan instansi pemerintah menyelesaikan penataan pegawai non-ASN atau nama lainnya selain pegawai ASN paling lambat Desember 2024.

Selanjutnya pada Pasal 302 disebutkan:

1) Penataan pegawai non-ASN dilakukan melalui pengangkatan pegawai non-ASN menjadi PPPK atau PPPK paruh waktu. 

2) Pengangkatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan berdasarkan data yang ditetapkan oleh lembaga pemerintah non-kementerian yang diberi kewenangan perumusan dan penetapan kebijakan teknis, pembinaan, penyelenggaraan, pelayanan, dan pengendalian atas pelaksanaan kebijakan teknis Manajemen ASN

3) Pengangkatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan mempertimbangkan waktu kerja dan jam kerjanya dari pegawai non-ASN.

Pada Pasal 303 disebutkan:

1) Pegawai non-ASN yang tercatat dalam data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 302 ayat (2) wajib mengikuti seleksi PPPK tahun 2024.

2) Seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan tahapan pengadaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53.

3) Dalam hal pegawai non-ASN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak termasuk dalam penetapan kebutuhan PPPK tahun 2024, pegawai non-ASN tersebut diangkat menjadi PPPK paruh waktu berdasarkan usulan instansi pemerintah.

4) Dalam hal telah terdapat penetapan kebutuhan PPPK dan mempertimbangkan ketersediaan anggaran, PPPK paruh waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat diangkat menjadi PPPK sesuai dengan perencanaan kebutuhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41.

"Yang dimaksud dalam Pasal 302 Ayat 2 itu honorer atau tenaga non-ASN yang terdata dalam database atau telah diusulkan juga oleh Pemda pada awal tahun 2024 ya?" tanya Sekjen DPP Forum Honorer Non-Kategori Dua Indonesia (FHNK2I) Tenaga kependidikan (Tendik) Herlambang Susanto kepada JPNN, Kamis (13/9). 

Dia khawatir yang dimaksud dengan terdata adalah hanya yang database BKN. Ini malah jadi seperti kembali ke regulasi awal. 

Herlambang juga khawatir jika hanya honorer database BKN diselesaikan, bagaimana nasib mereka yang sudah mengabdi lama, tetapi tidak terdata. 

"Saat pendataan BKN tahun 2022, banyak daerah yang kebingungan mendata honorer termasuk tendik. Mudah-mudahan dapodik bisa menjadi rujukannya dan bukan hanya database BKN," pungkas Herlambang Susanto. (esy/jpnn)


Redaktur : Budianto Hutahaean
Reporter : Mesyia Muhammad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler