jpnn.com - JAKARTA - Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPP Persaudaraan Aktivis dan Warga (Pandawa) Nusantara Faisal Anwar menyoroti revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191/2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak.
Dia menilai revisi penting mengatur secara terperinci hal-hal terkait pendistribusian BBM bersubsidi, agar tepat sasaran.
BACA JUGA: BPH Migas Berharap Revisi Perpres 191/2014 Segera Terbit
"Revisi harus memperjelas proses pengalokasian, pendistribusian, penjualan sampai harga di tingkat pengguna,” ujar Faisal di Jakarta, Rabu (30/11).
Faisal menyatakan pandangannya pada diskusi mengangkat tema 'Sosialisasi Penyaluran BBM Subsidi dengan Program Subsidi Tepat’ yang digelar di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan.
BACA JUGA: 4 Penimbun BBM Bersubsidi Ditangkap Polres Probolinggo, Terancam Hukuman Berat
Menurutnya, pengalokasian juga termasuk nilai subsidi dan jumlah BBM yang diberikan subsidi.
“Harga adalah unsur yang harus dimasukan (ke dalam revisi Perpres 191) agar masyarakat mendapatkan kepastian harga,” ucapnya.
BACA JUGA: KNPI Nilai Pemerintah Tak Becus Awasi Distribusi BBM Bersubsidi
Faisal juga mengatakan revisi Perpres 191 penting memberi kepastian siapa saja yang berhak menerima BBM bersubsidi.
“Pemerintah harus berani mengambil kebijakan dan mengeksekusi program yang berpihak kepada rakyat, salah satunya adalah program subsidi yang tepat,” katanya.
Faisal lebih lanjut mengatakan revisi Perpres 191/2014 penting segera diterbitkan.
"Kami berharap pemerintah atau Presiden Jokowi segera menandatangani revisi Perpres 191/2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran BBM,” katanya.
Dalam diskusi dengan format focus group discussion (FGD) kali ini hadir sebagai pembicara Ketua DPP Bidang Energi Pandawa Nusantara Mamit Setiawan.
Kemudian, anggota Komite BPH Migas Yapit Sapta Putra, Region Manager Retail dan Sales Pertamina Patra Niaga Jawa Bagian Barat Sunardi.
Yapit dalam pandangannya mendorong agar Menteri BUMN mengusulkan ke presiden untuk mengalihkan izin pengkajian revisi Perpres 191/2014 ke Menteri ESDM.
Yapit meminta hal tersebut mengingat penggagas Perpres 191 saat ini merupakan Kementerian BUMN, padahal sebelumnya Kementerian ESDM.
Dia meyakini dengan dialihkan kembali ke Kementerian ESDM maka revisi Perpres 191 dapat segera ditandatangani presiden pada Desember atau awal 2023.
Yapit menyatakan pandangannya mengingat alokasi BBM subsidi 2023 sudah diketok palu oleh pemerintah dan DPR sebesar 17 juta kilo liter untuk Jenis BBM Tertentu (JBT) Solar.
Dia menilai hal tersebut tidak menggambarkan tingkat konsumsi nyata di tengah masyarakat.
"Jadi, revisi Perpres 191/2014 ditunggu banyak pihak. Karena banyak hal belum diatur dalam perpres sebelumnya."
"Seperti JBKP (Jenis BBM Khusus Penugasan) Pertalite, belum ada aturan mainnya sama sekali. Sedangkan JBT Solar masih belum mempertegas siapa konsumen pengguna yang berhak mengkonsumsi BBM subsidi."
"Revisi Perpres 191/2014 akan membuat hal-hal yang sekarang abu-abu menjadi hitam-putih," ucapnya.
Yapit juga meyakini dengan diterbitkannya revisi Perpres 191/2014 maka tidak akan ada lagi mobil mewah maupun kapal 30 GT menggunakan BBM bersubsidi. (gir/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Pertamina Apresiasi Dukungan Pemerintah Percepat Pembayaran Dana Kompensasi BBM
Redaktur & Reporter : Kennorton Girsang