jpnn.com - GARUT — Pemerintah Kabupaten Garut, Jawa Barat, mendapat alokasi 5.287 formasi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja atau PPPK dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB).
Bupati Garut Rudy Gunawan mengatakan pihaknya sebelumnya mengusulkan 5.309 kuota PPPK untuk sejumlah formasi kepada KemenPAN-RB. Hal itu sesuai dengan kebutuhan Pemerintah Kabupaten Garut. Namun, lanjut Rudy, KemenPAN-RB menyetujui 5.287 formasi PPPK untuk Kabupaten Garut.
BACA JUGA: Nunuk Suryani Sebut Kuota PPPK Guru 2022 Mencapai 319.797, Perekrutan Dibuka Awal OktoberÂ
"Kami menerima Surat Keputusan MenPAN-RB Nomor 552 tanggal 9 September 2022 tentang Penetapan Kebutuhan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Garut Tahun Anggaran 2022. MenPAN-RB menyetujui pengajuan 5.287 formasi dari 5.309," kata Rudy saat Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Garut di Jawa Barat, Jumat (30/9).
Dia menjelaskan jumlah yang disetujui itu dialokasikan untuk formasi guru sebanyak 3.326. Kemudian, formasi tenaga kesehatan 1.786. Lalu, tenaga teknis lain sejumlah 175. "Ini sudah disosialisasikan oleh bupati dan sekretaris daerah kepada seluruh guru P1, P2, P3, dan formasi tenaga kesehatan kepada nakes yang tersebar di 67 puskesmas dan di RSUD dr Slamet," jelasnya.
BACA JUGA: Seleksi PPPK 2022: Tenaga Honorer Diminta Mempersiapkan Diri
Menurut dia, berdasarkan SK MenPAN-RB Nomor 552 Tahun 2022 tentang Penetapan Kebutuhan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemkab Garut, pembiayaan belanja PPPK itu dibebankan pada anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD).
Dia menjelaskan kondisi anggaran daerah untuk belanja pegawai itu berdasarkan persetujuan DPR RI terhadap APBN 2023, yakni dana alokasi umum (DAU), yang diberikan oleh pemerintah pusat dengan kenaikan Rp 70 miliar.
BACA JUGA: Ikhtiar Pemprov Bangka Belitung Demi 4.023 Honorer jadi Calon PPPK
Menurut dia, jika mengakomodasi keputusan menPAN-RB tentang PPPK itu, maka bisa dipastikan APBD Kabupaten Garut 2023 akan defisit sekitar Rp 550 miliar. Namun, pemerintah pusat menyampaikan bahwa DAU tidak mengakomodasi biaya PPPK 2023.
"Mendasari hal tersebut, maka kami akan menyampaikan ada penambahan pembiayaan untuk PPPK di Tahun Anggaran 2023 sebesar Rp 320 miliar, sehingga alokasi untuk pengangkatan dengan tahun sebelumnya untuk PPPK sekarang sudah mencapai angka Rp 421 miliar lebih," ujar Rudy Gunawan. (antara/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi:
Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi