KemenPAN-RB Pastikan Pemangkasan Struktur Perangkat Daerah tak Seperti Pusat

Jumat, 18 Juni 2021 – 22:38 WIB
Tjahjo Kumolo. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Deputi bidang Kelembagaan dan Tata Laksana Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) Rini Widyantini menyampaikan, pemangkasan struktur perangkat daerah berbeda dengan pusat.

Dengan demikian, PNS di daerah tidak perlu waswas akan jenjang kariernya.

BACA JUGA: MenPAN-RB Mengeluarkan Surat Penting untuk Seluruh PNS dan PPPK, Tidak Boleh Dilanggar

"Penyederhanaan struktur perangkat daerah tidak mengubah tipologi perangkat daerah, tetapi menyederhanakan layer susunan organisasi menjadi dua level," kata Deputi Rini, Jumat (18/6).

Kemudian, lanjut dia, penyederhanaan struktur tidak menghapus tugas fungsi urusan pemerintahan, tetapi mengalihkan pelaksana fungsi menjadi jabatan fungsional.

BACA JUGA: Menteri Tjahjo Tegaskan Pemerintah Belum Memberlakukan Lockdown

Rini menuturkan, perlu diperhatikan bahwa desain penyederhanaan struktur organisasi pada instansi daerah berbeda dengan pusat.

Setiap urusan pemerintahan memiliki spesialisasi dan karakteristik yang berbeda.

BACA JUGA: Kasus COVID-19 Melonjak, Kantor Pemerintahan Tutup Sementara? Tjahjo Jawab Begini

“Prinsipnya, untuk organisasi pemerintah daerah konsepnya bukan one fit for all, tetapi organisasi disesuaikan dengan potensi di pemerintah daerah,” tegas dia.

Sementara itu, MenPAN-RB Tjahjo Kumolo mengungkapkan, upaya pemerintah dalam penyederhanaan birokrasi makin diperkuat dengan adanya pemangkasan struktur organisasi menjadi dua level.

Pengalihan jabatan dilakukan secara selektif agar setiap instansi tidak sekadar memindahkan kewenangan dari jabatan struktural ke jabatan fungsional.

Dikatakannya, PNS yang dialihkan dari jabatan struktural harus memenuhi kriteria-kriteria tertentu yang berlaku dalam jabatan fungsional. 

“Oleh karena itu proses penyederhanaan birokrasi dilakukan melalui proses penyederhanaan struktur organisasi, dan tidak serta merta memindahkan kewenangan dalam jabatan struktural ke jabatan fungsional,” jelas Menteri Tjahjo.

Lanjut dia, penyederhanaan birokrasi pemerintah akan berdampak pada model struktur organisasi yang tidak lagi berbasiskan struktural.

Namun, berubah menjadi organisasi dengan dua level yang dibangun secara fungsional.

Harapannya, perubahan tersebut akan berdampak pada peningkatan kinerja birokrasi, termasuk untuk membuat birokrasi menjadi lebih gesit, dinamis dan mudah melakukan penyesuaian-penyesuaian terhadap perubahan lingkungan strategisnya.

Penyederhanaan birokrasi menjadi dua level eselon dilaksanakan melalui pengalihan jabatan administrator (eselon III), pengawas (eselon IV), dan pelaksana (eselon V) menjadi jabatan fungsional pada seluruh instansi pemerintah, baik pusat maupun daerah, yaitu pusat (34 kementerian, 7 sekretariat lembaga negara, 93 sekretariat lembaga non-struktural, 29 lembaga pemerintah nonkementerian, dan 2 lembaga penyiaran publik) dan daerah (34 provinsi dan 514 kota/kabupaten). 

Peran jabatan fungsional sangat penting untuk mendukung kinerja JPT Madya (eselon I) dan JPT Pratama (eselon II) dalam memimpin jabatan fungsional.

Para sesmen/sekjen/sestama kementerian dan lembaga serta sekda provinsi, kota, dan kabupaten untuk segera melakukan penyederhanaan birokrasi paling lambat 30 Juni 2021. (esy/jpnn)

Video Terpopuler Hari ini:

BACA ARTIKEL LAINNYA... KemenPAN-RB: Rekomendasi Mendagri Hanya Berlaku Sampai 30 Juni


Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler