MenPAN-RB Mengeluarkan Surat Penting untuk Seluruh PNS dan PPPK, Tidak Boleh Dilanggar

Rabu, 16 Juni 2021 – 11:42 WIB
MenPAN-RB Tjahjo Kumolo. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Tjahjo Kumolo mengeluarkan surat terbarunya untuk seluruh aparatur sipil negara (ASN), baik itu pegawai negeri sipil atau PNS maupun pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja atau PPPK.

Isinya surat terbaru MenPAN-RB Tjahjo itu adalah mengimbau instansi pemerintah melaksanakan apel setiap Senin pagi.

BACA JUGA: Hati-hati, Ada Surat Palsu Tentang Pengangkatan Tenaga Honorer

Selain itu, juga diimbau untuk memperdengarkan lagu Indonesia Raya setiap Selasa dan Kamis pada pukul 10.00 WIB.

Kemudian, membacakan naskah Pancasila setiap Rabu dan Jumat pada pukul 10.00 WIB.

BACA JUGA: ASN Konon Boleh Beristri 4, Tjahjo Kumolo Bilang Begini

"Ketentuan ini berlaku mulai 1 Juli 2021," kata Menteri Tjahjo dalam suratnya yang ditujukan untuk menteri Kabinet Indonesia Maju, Sekretariat Kabinet, Panglima TNI, Kapolri, Jaksa Agung, kepala lembaga, gubernur, wali kota dan bupati.

Menurut Tjahjo, kegiatan tersebut dilakukan untuk memelihara dan memperkuat rasa kebangsaan dan cinta tanah air.

BACA JUGA: Irjen Anang: Kenapa Mereka Begitu Ketakutan Saat Dikejar

Di samping sebagai bentuk pengabdian terhadap negara dan rakyat Indonesia, serta ketaatan terhadap ideologi Pancasila dan UUD 1945 bagi ASN di lingkungan instansi pemerintah.

Dia menjelaskan kegiatan apel dilaksanakan secara langsung dan daring setiap Senin pagi, diikuti seluruh pejabat maupun pegawai yang bekerja di kantor maupun rumah.

"Apel dilaksanakan dengan memperhatikan jumlah peserta, jarak aman, dan protokol kesehatan selama pandemi Covid-19," tegasnya.

Sementara kegiatan memperdengarkan lagu Indonesia Raya dan pembacaan naskah Pancasila diikuti oleh seluruh pejabat dan pegawai yang bekerja di kantor.

Pada saat kegiatan ini berlangsung, kata Tjahjo, seluruhnya harus berdiri tegak dengan sikap sempurna di ruang kerja masing-masing sesuai dengan ketentuan UU Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan.

"Kegiatan ini dilakukan dengan tidak mengganggu jalannya pemerintahan ataupun mengurangi kualitas dan kelancaran pelayanan kepada masyarakat," kata Tjahjo dalam suratnya. (esy/jpnn)

 

Yuk, Simak Juga Video ini!


Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag
PPPK   PNS   ASN   Menpan RB Tjahjo Kumolo   Pancasila   apel  

Terpopuler