KemenPAN-RB Pastikan Penataan Kelembagaan Kementerian Sudah Tuntas

Minggu, 10 Mei 2015 – 22:46 WIB

jpnn.com - JAKARTA - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) memastikan penataan kelembagaan kementerian di bawah kepemimpinan Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden M. Jusuf Kalla sudah tuntas. Meski bukan langkah mudah, namun kementerian yang dipimpin Yuddy Chrisnandi itu merasa sudah menuntaskan hal-hal substansial dalam penataan kelembagaan pemerintahan untuk tingkat kementerian.

Menurut Deputi Kelembagaaan dan Tata Laksana KemenPAN-RB, Rini Widyantini mengungkapkan, ada banyak pertimbangan dalam penataan kelembagaan kementerian saat ini. "Pembentukan kementerian dilakukan dengan mempertimbangkan efisiensi dan efektivitas, cakupan tugas dan proporsionalitas beban tugas, kesinambungan, keserasian, dan keterpaduan pelaksanaan tugas, serta perkembangan lingkungan global," katanya, Minggu (10/5).

BACA JUGA: Menteri Desa Dorong Revisi Aturan Tanah Bengkok untuk Kades

Rini menjelaskan, tugas, fungsi dan susunan organisasi kementerian didasarkan pada Perpres Nomor 7 Tahun 2015 tentang Organisasi Kementerian Negara. Pepres itu memuat materi kedudukan kementerian, tugas kementerian, fungsi kementerian, susunan organisasi kementerian, dan tata kerja Kementerian.

BACA JUGA: Pak Jokowi dan Pak JK, Mana Realisasi Nawacitanya?

“Dalam perpres itu juga diatur agar penyusunan organisasi didasarkan pada karakteristik tugas dan fungsi serta beban kerja. Selain itu, dalam penetapan organisasi harus mempertimbangkan mandat konstitusi, visi dan misi presiden, tantangan utama bangsa, pemerintahan desentralistik  dan peran pemerintah,” paparnya.

Menurut Perpres tersebut, dalam penataan kelembagaan  hendaknya dilakukan juga pembatasan mengingat masih terdapat kecenderungan kementerian/lembaga menyusun organisasi yang besar untuk memaksimalkan jumlah unit organisasi.

BACA JUGA: Mana Janji Nawa Cita Jokowi-JK

Lebih lanjut Rini merincikan, berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 121/P Tahun 2014 tentang Pembentukan Kementerian dan Pengangkatan Menteri Kabinet Kerja 2014-2019, maka telah dibentuk 34 kementerian. Komposisinya, ada 21 kementerian yang tetap bertahan dengan nama lama, dan 13 kementerian mengalami perubahan.(esy/jpnn)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Bekali Buruh Migran dengan Kewirausahaan agar Pulang ke Indonesia Bisa Jadi Majikan


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler