jpnn.com - JAKARTA - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Yuddy Chrisnandi mengatakan, pihaknya bakal segera membuat kajian penerapan sanksi bagi para penyelenggara negara yang tidak kooperatif dalam melaporkan kekayaan.
Langkah tegas ini diambil lantaran banyak pejabat dan penyelenggara negara belum menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggaran Negara (LHKPN) ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK),
BACA JUGA: Sudah Setahun Lebih, KPK Masih Dalami Korupsi e-KTP
"UU No. 30 tahun 2002 tentang KPK, mewajibkan para penyelenggara negara menyerahkan LHKPN kepada KPK. Pejabat wajib melaporkan selambat-lambatnya dua bulan setelah menjabat, dan selanjutnya pejabat wajib melaporkan lagi dua tahun setelah menduduki jabatan itu atau sewaktu-waktu apabila KPK memintanya," tuturnya, Jumat (18/3).
Penyelenggara negara itu adalah pejabat tinggi negara, menteri, kepala daerah, serta pejabat negara lain sesuai dengan peraturan yang berlaku. Pimpinan KPK pun wajib melaporkan kekayaannya.
BACA JUGA: TOP! Bareskrim Tangkap Kurir Sabu Jaringan Malaysia
"Saya ingin mengklarifikasi pejabat yang belum serahkan LHKPN. Saya juga meminta agar KPK secara resmi mengumumkan daftar pejabat yang belum menyerahkan LHKPN kepada publik," tegasnya. (esy/jpnn)
BACA JUGA: Sekali Klik, Data Kependudukan Tersaji Lengkap
BACA ARTIKEL LAINNYA... 75 Persen Anggota DPRD belum Laporkan Kekayaan
Redaktur : Tim Redaksi