KemenPAN-RB Siapkan Surat Edaran tentang Mobil Dinas untuk Mudik Lebaran

Senin, 15 Juni 2015 – 06:16 WIB

jpnn.com - JAKARTA - Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) tengah menggodok surat edaran agar para pegawai negeri sipil (PNS) bisa mudik dengan menggunakan mobil dinas. Hal itu sebagai respon atas wacana yang dilontarkan Menteri PAN-RB, Yuddy Chrisnandi yang mengizinkan PNS menggunakan mobil dinas untuk mudik demi meringankan beban.

Kepala Biro Hukum, Komunikasi dan Informasi Publik (KIP) Kementerian PAN-RB Herman Suryatman mengatakan, kebijakan itu masih dirumuskan. Menurutnya, ada beberapa hal yang perlu datur secara rinci. Misalnya, mengenai persyaratan penggunaan dan tanggung jawab ketika terjadi kerusakan atau kecelakaan.

BACA JUGA: Penetapan Tersangka Margreith Bikin Kecewa

"Nanti secara detail akan ada dalam surat edaran. Ditunggu saja," katanya, Minggu (14/6).

Herman menuturkan, kebijakan penggunaan mobil dinas untuk mudik ini dilakukan setelah berkaca dari aturan sebelumnya. Menurutnya, meski sebelumnya secara tegas dilarang, namun nyatanya banyak yang sembunyi-sembunyi melanggar.

BACA JUGA: Margareith Dijemput Paksa dari Vila

Sebab, mereka tetap pulang ke kampung halaman dengan menggunakan mobil negara. "Jadi daripada digunakan sembarangan, baiknya diatur saja," ungkapnya.(jawapos)

BACA JUGA: Horeee... Menteri Yuddy Izinkan PNS Mudik Naik Mobil Dinas

BACA ARTIKEL LAINNYA... Menteri Marwan Minta Tambahan Anggaran Rp 8,3 Triliun


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler