Margareith Dijemput Paksa dari Vila

Senin, 15 Juni 2015 – 06:01 WIB
Margareith (kanan) menunjukkan barang-barang Angeline ke Ketua Komnas Perlindungan Anak Arist Merdeka Sirait saat mendatangi kediaman Angeline pada 24 Mei. Foto: Miftahudin/Jawa Pos Radar Bali/JPNN

jpnn.com - CANGGU - Margareith Ch Megawe ditetapkan sebagai tersangka, beberapa jam setelah dijemput pada sebuah vila di Canggu, Polda Bali.   Cuma, dia menjadi tersangka dalam kasus penelantaran ANG (8). Hal itu disampaikan langsung oleh Kapolda Bali, Irjen Pol Ronny F Sompie, Minggu pagi kemarin (14/6).

Menurut Ronny F Sompie, ibu angkat ANG, ditetapkan sebagai tersangka atas penelarantaran anak berdasarkan keterangan beberapa saksi. Dia diduga menelantarkan ANG, hingga ditemukan tewas dan terkubur di belakang rumahnya. Saksi-saksi yang diperiksa berasal dari masyarakat sekitar rumahnya serta tersangka pembunuhan ANG, Agustinus Tae, 25.

BACA JUGA: Horeee... Menteri Yuddy Izinkan PNS Mudik Naik Mobil Dinas

"Saat ini, M (Margareith) sudah diamankan di Polda. Dan saat ini (pagi kemarin, Red) ia dalam keadaan tertidur, sambil menunggu pendamping hukumnya agar sesuai dengan peraturan yang ada. Dia ditetapkan tersangka karena menelantarkan anak," ujar mantan Kadiv Humas Mabes Polri tersebut.

Dia menambahkan, bahwa kasus penelantaran ini bisa menjadi bahan pertimbangan penyelesaian berkas perkara kasus yang menyebabkan kematian korban ANG yang jenazahnya ditemukan di belakang rumah tersangka Margrieth.

BACA JUGA: Menteri Marwan Minta Tambahan Anggaran Rp 8,3 Triliun

Perwira asal Minahasa, Sulawesi Utara, ini juga mengatakan bahwa, Polda Bali masih mendalami pernyataan Agus yang mengaku dijanjikan Rp 2 miliar oleh Margareith guna menghilangkan ANG.

Seperti diketahui Sabtu lalu (13/6) bahwa Agus mengatakan kepada Akbar Faisal, anggota DPR RI bahwa dia diiming-imingi Rp 2 miliar untuk membunuh ANG. Menanggapi hal tersebut, Kapolda Bali Irjen Pol Ronny F Sompie mengatakan, pihaknya akan memeriksa Agus lagi terkait pernyataanya dengan Akbar Faisal.

BACA JUGA: Margareith Hanya Ditetapkan Sebagai Tersangka Penelantaran Anak

Apakah omonganya itu sama atau tidak. "Secepatnya kami akan mendalami pernyataan dia. Pasalnya, omongannya selalu berubah-ubah," terangnya.

Agus mengatakan kepada Akbar Faisal akan dibayar Margreth Christina Megawe ibu angkat korban pada 25 Mei 2015 jika dia membunuh Angeline. Tapi uang tersebut belum diterima pria asal Sumba itu. Ronny mengatakan saat ini Agus sedang istirahat setelah diperiksa pada Sabtu malam di Polresta Denpasar.

Dia juga berencana untuk melakukan konfrontir terhadap Agus atas pengakuannya kepada anggota DPR RI, Akbar Faisal.  

Namun saat ini pemeriksaan terhadap tersangka Agus dihentikan sementara karena tersangka masih istirahat. "Pemeriksaan akan dilanjutkan kembali setelah Agus siap secara fisik. Saat ini dia sedang istirahat, nanti Agus ini akan kami periksa lagi," jelasnya.

Sementara itu, penemuan bercak darah, menurut Ronny F Sompie, telah dikirim ke laboratorium forensik Mabes Polri di Jakarta. Dari bukti tersebut, akan dicocokkan antara data antemortem keluarga korban dengan postmortem penemuan alat bukti di lapangan.

Perwira dengan pangkat bintang dua di pundak, ini membeberkan bahwa pihaknya belum bisa memastikan kapan tim Labfor Mabes Polri akan melaporkan hasil temuan alat bukti baru berupa bercak darah di kamar Margreith. "Jika sudah ada hasilnya, bukti bercak darah baru akan menjadi alat bukti kuat dari keterangan ahli, alat bukti petunjuk, dan alat bukti surat. Surat perintah dalam berita acara juga menjadi bagian dari alat bukti surat yang akan bisa menjerat Margreith dalam kasus terbunuhnya ANG," terangnya.

Selain dari butki-bukti itu, Polda Bali juga masih menyelesaikan berkas perkara kematian ANG dengan tersangka Agus. Apakah Margrieth ada kaitannya dengan Agus atau tidak.

Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, Margareith dijemput sekitar pukul 02.00 di Vila Kakul, Jalan Raya Babakan, Canggu 64, Canggu, Kuta Utara, Badung. Vila tersebut milik anak pertamanya, Yvone.

Sumber di lingkungan Polda Bali mengatakan bahwa, ada delapan anggota unit Kejahatan dan Kekeran (jatanras) yang menjemput tersangka ke Canggu. Tim ini dipimpin langsung oleh Kanit III Subdit IV Direktorat Reskrim Umum Polda Bali, Kompol Pande Sugiarta.

Kata sumber itu, saat masuk ke dalam vila, itu tidak ada penjaga. Vila itu berada di kejauhan sekitar 50 meter dari jalan raya.  "Jadi vila terletak di bagian dalam dengan kejauhan mencapai 50 meter. Dan tidak ada penjaga. Saat kita masuk, lampunya menyala dan terlihat megah vila. Padahal kalau kita lihat dari luar, tidak terlalu bagus. Seperti yang ada di foto ini," papar sumber sambil tersebut menunjuk gambar kiriman yang dia terima dalam ponselnya.

Dijelaskan, di sana polisi menemukan ada 4 orang. Ada adik kandung Margareith, Yvone (anak pertama), Christina (anak kedua), dan Margareith sendiri. Selanjutnya anggota yang masuk ke dalam vila sebanyak 4 orang, itu langsung langsung mengamankan tersangka. Dan berdasarkan surat perintah Polda Bali, tim juga sempat melakukan penggeledahan.

"Dia sempat ngotot dan tidak mau ikut. Beralasan tunggu pengacaranya. Ngototnya nggak jelas. Kita tahu kalau pengacaranya sudah mengundurkan diri, namun dia masih berdalih seperti itu," kata sumber tepercaya yang enggan namanya ditulis ini.

Setelah melakukan penggeledahan dan tidak ditemukan bukti mencurigakan, Margareith langsung digiring ke Polda Bali. Sampai di Polda sekitar pukul 04.00, Margareith langsung diperiksa di ruangan Kanit Dua Subdit IV, Kompol Ni Putu Nariashy. "Di sana Margaraieth diambil sampel darahnya. Guna kepentingan penyidikan," imbuh sumber tadi.

Pantauan wartawan Bali Express (Radar Bali Group) di bagian PPA Polda Bali, terdapat beberapa anggota satuan Reserse Kriminal Polresta Denpasar, dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim I Nengah Sadiartha. Namun, beberrapa saat berdiri di kawasan tersebut, wartawan Bali Express diusir oleh, Kasubdit IV, Polda Bali, AKBP Sapa Sapa Rini.

Polwan ini mengatakan bahwa, di tempat tersebut merupakan steril dari wartawan sehingga tidak boleh ada satu wartawan pun datangi kawasan tersebut. "Dilarang untuk wartawan datang ke sini," ujarnya.

Namun, menurut sumber, bahwa pemeriksaan Margareith sebagai tersangka sepertinya dibatalkan kemarin. Sebab, pengacaranya tak datang hingga sore hari.

"Sesuai perjanjian pukul 13.00, namun  sudah menjelang sore tidak kunjung tiba. Pengacara yang ditunjuk adalah Pak Simon Nahak. Informasi yang didapatkan, Pak Simon pun masih mempertimbangkan. Tidak tahu kenapa. Kemungkinan pemeriksaan dibatalkan," tambah sumber tadi. (dre/ras/ken/yes)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Ada Kada Persulit Pencairan Anggaran Pilkada


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler