jpnn.com - JAKARTA - PNS berjilbab sudah biasa, tapi bagaimana dengan pegawai tampil berewokan atau rambut gondrong? Ini masih menjadi masalah di sejumlah instansi.
Menurut Karo Hukum Komunikasi Informasi Publik (HKIP) Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) Herman Suryatman, pihaknya menerima pengaduan PNS dari salah satu instansi yang mengaku dilarang memelihara janggut.
BACA JUGA: BNPB Kerahkan Helikopter ke Wilayah Sumatera dan Kalimantan
"PNS ini mengaku ditegur atasannya karena berjanggut. Karena disuruh potong janggut, PNS ini merasa tidak nyaman dan meminta petunjuk KemenPAN-RB," terang Herman kepada JPNN, Minggu (30/8).
Dijelaskannya, di dalam PP 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS butir ke-17 disebutkan setiap PNS wajib menaati aturan kedinasan yang ditetapkan pejabat berwenang. Itu berarti PNS harus patuh dengan aturan di tempat dia bekerja.
BACA JUGA: Kapolri Pastikan Capim KPK jadi Tersangka Bukan Dua Nama Ini
"Terkait dengan pengaduan PNS yang dilarang berjanggut kembali kepada aturan kedinasan di instansi tersebut," ucapnya.
Meski begitu, menurut mantan pejabat di Sumedang ini, selama pelayanan publik kepada masyarakat tidak terganggu dan tidak ada aturan kedinasan, PNS berewokan tidak masalah.
BACA JUGA: Angkat 439 Ribu Honorer K2 jadi CPNS Hanya Butuh Rp 14 Triliun
"Kalau di instansinya tidak ada larangan untuk memelihara janggut, tidak fair kalau PNS-nya ditegur. Pimpinan instansi juga tidak boleh sewenang-wenang kepada bawahannya. Kecuali ada aturan yang melarang, PNS-nya harus taat. Kalau tidak mau taat aturan, pimpinan instansi bisa menegur PNS-nya, tentu caranya sesuai PP 53/2010," paparnya. (esy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Pemeriksaan RJ Lino Pintu Masuk Sikat Mafia Dwelling Time
Redaktur : Tim Redaksi