KemenPAN-RB Turun Tangan Menyikapi Pemberhentian Ketum Guru Honorer, Bu Heti Terus Berjuang

Selasa, 22 Februari 2022 – 06:40 WIB
Ketum FGHNLPSI Heti Kustrianingsih saat aksi 27 Januari 2022. Foto dokumentasi FGHNLPSI for JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) turun tangan menyikapi pemberhentian sepihak terhadap Ketum Forum Guru Honorer Negeri Lulus Passing Grade Seluruh Indonesia (FGHNLPSI) Heti Kustrianingsih.

Heti yang diminta Kepala SDN 8 Kota Cilegon tidak mengajar lagi sejak 16 Februari mengaku terus berjuang mendapatkan haknya, salah satunya dengan mengadukan nasibnya ke KemenPAN-RB.

BACA JUGA: Warning dari BKN untuk Peserta Tes PPPK Guru Tahap 3, Honorer Harus Tahu

Menyikapi aduan tersebut, KemenPAN-RB telah berkomunikasi dengan tim Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Cilegon.

Sebab, BKPP Cilegon memiliki kewenangan dalam pembinaan kepegawaian di lingkup wilayah tersebut dan bersedia memediasi permasalahan antara Heti dan pihak sekolah.

BACA JUGA: Hamdalah, 2.953 Guru dan Tendik Non-ASN Kepri Dapat Insentif dan Gaji Ke-13

Pihak KemenPAN-RB melalui tim deputi SDM Aparatur, tim koordinator hukum dan pengelolaan pengaduan juga menyampaikan hak menyampaikan pandangan dan pengaduan juga terbuka dilakukan jika mediasi tersebut belum bisa menyelesaikan persoalan yang dihadapi Heti.

Permasalahan tersebut bisa disampaikan kepada Ombudsman, Kemendikbudristek selaku instansi pembina guru dan tenaga kependidikan dan kanal pengaduan LAPOR SP4N.

BACA JUGA: Ketua Forum GTT: Seleksi PPPK Guru Tahap 3 Digelar, Dampaknya Dahsyat, Cerdas Sedikit Lah!

Heti mengaku senang dengan respons KemenPAN-RB yang menyikapi atas pengaduannya dan terus memperjuangkan haknya.

"Saya ingin menunjukkan kepada teman-teman yang mengalami nasib serupa. Kalau diberhentikan, honorer jangan diam saja kalau tidak terima keputusan tersebut," tegas Heti kepada JPNN.com, Senin (21/2).

Sebab, dia mengatakan dalam UUD 1945 Pasal 34 Ayat 2 disebutkan setiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.

Pada demo jilid 6, Heti dengan berderai air mata menyampaikan kepada para pejabat Kemendikbudristek bahwa terhitung 16 Februari, dia tidak diizinkan mengajar lagi oleh kepsek SDN 8 Kota Cilegon. (esy/jpnn)

Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:


Redaktur & Reporter : Sutresno Wahyudi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler