jpnn.com - JAKARTA - Seluruh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) pusat dan daerah diminta segera menyerahkan laporan pelaksanaan pengadaan CPNS dari pelamar umum tahun 2013. Laporan tersebut diserahkan dalam bentuk hardcopy sebelum 30 Juli 2014.
"Sesuai Peraturan Menteri PAN-RB No 24 Tahun 2013 tentang Kebijakan Alokasi Formasi dan Pengadaaan CPNS tahun 2013, setiap PPK wajib melaporkan pelaksanaan pengadaan CPNS-nya paling lambat sebulan setelah pelaksanaan kepada MenPAN-RB dan Kepala BKN," ungkap Deputi SDM Aparatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) Setiawan Wangsaatmaja di kantornya, Kamis (5/6).
BACA JUGA: Soal Korupsi Transjakarta, Jaksa Agung Ogah Dengar Suara Luar
Hanya saja, hingga saat ini masih banyak PPK yang belum melaporkan hasil tersebut. Padahal seleksi sudah lewat tujuh bulan.
"Kita masih beri kesempatan hingga 30 Juli. Jangan sampai ditunda lagi karena tes CPNS akan dilaksanakan Juli mendatang," tandasnya.(esy/jpnn)
BACA JUGA: Hatta Rajasa Ditolak di IAIN SMH Banten
BACA JUGA: Wapres Puas Lihat Daerah Tingkatkan Perlindungan Lingkungan Hidup
BACA ARTIKEL LAINNYA... Ratusan Kota Diganjar Penghargaan dari KLH
Redaktur : Tim Redaksi