jpnn.com - JAKARTA - Jaksa Agung Basrief Arief menegaskan tak ingin mendengar suara-suara dari luar yang dapat mengganggu penegakan hukum penyidikan dugaan korupsi pengadaan Bus Transjakarta di Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta tahun anggaran 2013.
"Saya tidak mau mendengar suara di luar," ungkap Basrief di Kejaksaan Agung, Kamis (5/6) kepada wartawan.
BACA JUGA: Hatta Rajasa Ditolak di IAIN SMH Banten
Dia menegaskan penyidikan kasus ini juga berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan, bukan dari lain-lain. "Saya akan gunakan apa yang ada di Berita Acara Pemeriksaan. Kita ini penegak hukum. Apapun keterangan yang diberikan, itu yang dikembangkan," kata Basrief.
Dijelaskan Basrief pemeriksan terhadap empat tersangka kasus ini belum tahap substansi. Menurutnya, saat ini masih dalam tahap permintaan keterangan terkait Memorandum of Understanding penunjukan kerjasama dari penerima Kuasa Anggaran ke pihak-pihak yang terlibat dalam pengadaan proyek tersebut.
BACA JUGA: Wapres Puas Lihat Daerah Tingkatkan Perlindungan Lingkungan Hidup
"Sementara saksi lain masih tetap kita lakukan pemeriksaan," ungkapnya.
Basrief juga membantah soal adanya surat edaran dari Jaksa Agung kepada penyidik untuk menunda pemeriksaan terhadap Joko Widodo selaku Gubernur DKI Jakarta.
BACA JUGA: Ratusan Kota Diganjar Penghargaan dari KLH
Menurutnya, pihaknya belum mengarah pada substansi masalah sehingga informasi yang beredar dengan mengait-ngaitkan Jokowi dipastikan tidak benar. "Pada penyidikan kasus ini, kami tidak ada kepentingan lain, selain penegakan hukum," tuntasnya. (boy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Ini Pesan KPK untuk Pasangan Capres-Cawapres Soal Korupsi
Redaktur : Tim Redaksi