jpnn.com - JAKARTA--Kementerian Perumahan Rakyat (Kemenpera) akan menertibkan pengelolaan rumah susun sewa (Rusunawa) dan rumah susun milik (Rusunami) yang dibangun hampir di seluruh wilayah Indonesia.
Pasalnya masih banyak Rusunami dan Rusunawa yang belum membentuk Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun (PPPSRS).
BACA JUGA: Stabilkan Harga Jelang Lebaran, Menko Gelar Rakor
"Kemenpera memiliki tugas membina pemilik dan penghuni Rusun. Apalagi pemerintah juga terus mendorong pengembang dan pemda untuk membangun Rusun ketimbang rumah tapak sebagai tempat tinggal masyarakatnya," kata Plt Deputi Bidang Perumahan Formal Kemenpera Rildo Ananda Anwar dalam keterangan persnya, Selasa (10/6).
Dijelaskannya, salah satu upaya pembinaan yang dilaksanakan Kemenpera adalah melalui pembentukan PPPSRS di Rusun milik yang diperuntukkan bagi aparat Pemda khususnya dari 20 kota besar serta Bantuan Teknis Pengelolaan Rusun sewa bagi pengelola Rusunawa pekerja baik PNS, TNI/ Polri dan masyarakat umum.
BACA JUGA: Semen Baturaja Tender Pembangunan Pabrik Berkapasitas 1,85 Juta Ton
"PPPSRS merupakan badan hukum serta perhimpunan yang beranggotakan dari pemilik atau penghuni yang mendapat kuasa dari pemilik Rusun. Namun kenyataan di lapangan banyak pengembang Rusun yang menjadi pengurus PPPSRS daripada pemilik Rusun," tuturnya.
Dia mengimbau agar pemilik serta penghuni Rusun bisa lebih cerdas dan memahami peraturan yang mengatur tentang hunian vertikal tersebut. Melalui pembentukan PPPSRS diharapkan juga bisa menjamin pelaksanaan pengelolaan benda bersama dan meminimalisir munculnya konflik antarpenghuni karena seluruh keputusan diambil secara bersama-sama. (esy/jpnn)
BACA JUGA: BI Bakal Pertahankan Suku Bunga Acuan
BACA ARTIKEL LAINNYA... Stabilitasi Harga, Gelar OP Telur dan Ayam
Redaktur : Tim Redaksi