jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) mengimbau kepada pelaku industri tidak menggunakan BBM solar bersubsidi.
Hal itu dilakukan agar pasokan BBM subsidi tersebut tepat sasaran atau dapat memenuhi kebutuhan yang berhak.
BACA JUGA: Kapolri Bertindak, 19 Tersangka Penyelewengan BBM Bersubsidi Diciduk
“Kalau perusahaan industri masih menggunakan BBM bersubsidi, akan ada sanksi tegas,” kata Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita, Selasa (12/4).
Berdasarkan data dari Sistem Informasi Industri Nasional (SIINas), kebutuhan solar di sektor industri untuk mendukung proses produksi dan pembangkit listrik terus meningkat.
BACA JUGA: Berani Macam-Macam dengan Solar Bersubsidi? Siap-Siap Masuk Bui
Pada 2021, kebutuhan Solar untuk produksi sebanyak 8,4 miliar liter, meningkat drastis dari 214,9 juta liter di 2019.
Agus mengatakan sektor industri binaan Kemenperin dapat mematuhi peraturan yang berlaku terkait penggunaan solar.
Kebijakan itu tertuang pada peraturan Presiden Nomor 117 Tahun 2021 tentang Perubahan Ketiga Perpres Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak.
Pada Perpres tersebut, disebutkan bahwa Solar merupakan jenis BBM tertentu, yang diberikan subsidi oleh pemerintah, dengan pengaturan penyediaan dan pendistribusiannya, termasuk batasan volume penyaluran (kuota), diatur oleh Badan Pengatur Hilir Migas.
“Jadi, industri harus menggunakan BBM diesel khusus untuk industri, yang skema pendistribusiannya berbeda dengan BBM jenis tertentu solar bersubsidi," kata Agus.
Dengan demikian, pengawasan penggunaan BBM jenis tertentu yang diberikan subsidi, akan dilakukan oleh Kepolisian RI bekerja sama dengan Penyidik PNS (PPNS) yang terkait. (mcr28/jpnn)
Redaktur : Elvi Robiatul
Reporter : Wenti Ayu Apsari