Kemenperin Kembali Selenggarakan Penghargaan Rintek 2021

Rabu, 19 Mei 2021 – 19:59 WIB
Gedung Kemenperin. Foto: flickr

jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah melalui Kementerian Perindustrian (Kemenperin) kembali menyelenggarakan penghargaan Rintisan Teknologi Industri (Rintek) 2021.

Penghargaan tersebut hadir sebagai apresiasi Pemerintah kepada industri yang telah menghasilkan perekayasaan, invensi, dan inovasi teknologi dalam rangka mengembangkan proses bisnisnya.

BACA JUGA: Kemenperin Usul Sejumlah Tarif Safeguard Produk Impor Garmen, Sebegini Besarannya...

Dalam siaran pers Kemenperin, Rabu (19/5), tujuan penghargaan Rintis itu diselenggarakan untuk memberikan apresiasi terhadap industri yang mempunyai prestasi luar biasa dalam menghasilan inovasi teknologi.

Selain itu, penghargaan tersebut juga mendukung proses peningkatan kemampuan teknologi industri nasional secara berkelanjutan dalam rangka mendorong kemandirian industri nasional.

BACA JUGA: Reshuffle Mengejutkan: Menteri Pendidikan Digeser ke Kemenkeu, Menkes ke Kemenperin

Kemudian memotivasi para pelaku industri untuk mengembangkan daya saing melalui kegiatan penelitian, pengembangan, dan perekayasaan teknologi industri yang bernilai tinggi.

Atas penghargaan tersebut, manfaat yang diterima oleh perusahaan penerima penghargaan antara lain mendapat pengakuan resmi dari Pemerintah atas prestasi pelaku industri dalam bidang teknologi.

BACA JUGA: Hariff Daya Tunggal Engineering Sabet Penghargaan Rintek

Meningkatkan popularitas dan kredibilitas positif bagi perusahaan atas teknologi yang telah dihasilkan.

Ketentuan kandidat peserta dan rintisan teknologi yang diusulkan penghargaan Rintek 2021 harus memenuhi persyaratan di antaranya perusahaan industri pengolahan atau penyedia jasa industri dengan status kepemilikan Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN).

Rintisan teknologi yang dihasilkan telah terbukti berhasil (proven) diterapkan pada proses bisnis perusahaan dan menghasilkan paling lama dalam 2 tahun terakhir.

Rintisan teknologi belum menerima penghargaan resmi dari Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Daerah.

Penghargaan Rintek ini sebelumnya dilaksanakan rutin setiap tahun oleh Kemenperin sejak 2006 lalu.

Namun, mulai tahun 2012, kegiatan tersebut diselenggarakan setiap dua tahun sekali pada tahun genap.

Hingga saat ini, penghargaan tersebut telah diberikan kepada 51 perusahaan industri dengan 72 inovasi teknologi yang dihasilkan.

Perusahaan industri yang berminat untuk mengikuti seleksi penerima penghargaan Rintis 2021 Kemenperin dapat mendaftarkan diri secara online  paling lambat tanggal 31 Mei 2021. (ddy/jpnn)


Redaktur & Reporter : Dedi Sofian

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler