jpnn.com - JAKARTA--Kementerian Perindustrian optimis kerja sama investasi industri antara Indonesia dengan Belgia semakin meningkat sehingga lebih menguatkan hubungan kedua negara.
Menurut Sekjen Kemenperin Syarif Hidayat, untuk menguatkan hubungan kedua negara, pemerintah telah mengeluarkan berbagai paket kebijakan ekonomi untuk memudahkan investasi di Indonesia. Kebijakan itu meliputi berbagai pilihan insentif investasi, penyederhanaan perizinan dan berbagai kemudahan pada investor. Juga fasilitas investasi lainnya yang ditujukan bagi penguatan struktur dan peningkatan daya saing industri terdiri dari insentif pembebasan/pengurangan PPh/tax holiday/tax allowance dan insentif fiskal lainnya.
BACA JUGA: 300 Pengusaha Belgia Serbu Investasi di Indonesia
"Untuk tax holiday (pembebasan pajak) berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 159 tahun 2015, pemberian pembebasan pajak dapat diperoleh dalam jangka waktu lima sampai 20 tahun bagi perusahaan di Indonesia yang beroperasi sejak 15 Agustus 2011 dengan minimal nilai investasi sebesar Rp 1 triliun," terang Syarif dalam keterangan persnya, Sabtu (19/3).
Sedangkan, tax allowance (fasilitas pengurangan pajak penghasilan) meliputi pengurangan penghasilan neto sebesar 30 persen dari jumlah penanaman modal, penyusutan yang dipercepat, pengenaan pajak penghasilan, dan kompensasi kerugian. Yang berhak mendapatkan fasilitas ini diantaranya: (1) perusahaan yang melakukan investasi besar atau investasi dengan tujuan ekspor; (2) investasi yang menyerap banyak tenaga kerja; dan (3) investasi yang menggunakan bahan baku dan/atau komponen hasil produksi dalam negeri.
BACA JUGA: Kenaikan Tarif Inap di Pelabuhan Dicap Fenomenal
Sementara itu, Fasilitas Pembebasan Bea Masuk atas Impor Mesin serta barang dan bahan untuk pembangunan atau pengembangan Industri, dapat diberikan apabila belum diproduksi di dalam negeri, sudah diproduksi di dalam negeri namun belum memenuhi spesifikasi yang dibutuhkan, atau sudah diproduksi di dalam negeri namun jumlahnya belum memenuhi kebutuhan industri.
“Selain tiga fasilitas tersebut, terdapat beberapa fasilitas lainnya yang diberikan dalam rangka investasi di sektor industri, antara lain Bea Masuk Di Tanggung Pemerintah (BMDTP) dan Fasilitas Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE),” paparnya. (esy/jpnn)
BACA JUGA: Perusahaan Belgia Komitmen Teruskan Investasi di Industri Hilir
BACA ARTIKEL LAINNYA... Agresif, Hutama Karya Kembangkan 5 Bisnis Baru
Redaktur : Tim Redaksi