Kenaikan Tarif Inap di Pelabuhan Dicap Fenomenal

Minggu, 20 Maret 2016 – 05:19 WIB
Ilustrasi.

jpnn.com - JAKARTA - Anggota Komisi V DPR Miryam S Haryani menilai kenaikan tarif progresif penimbunan kontainer sebesar 900 persen yang ditetapkan sejak 1 Maret lalu, cukup fenomenal. Karenanya ia mengingatkan jangan sampai kebijakan ini berdampak pada konsumen.

Sebelumnya, keputusan PT Pelindo II (Persero) menaikkan tarif progresif mendapat penolakan dari Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia. Miryam meminta pemerintah tegas supaya kenaikan tidak dibebankan pada konsumen.

BACA JUGA: Perusahaan Belgia Komitmen Teruskan Investasi di Industri Hilir

"Jangan sampai kenaikan tarif akibat dwelling time dibebankan terhadap harga konsumen, karena yang akan terbebani adalah masyarakat, sehingga pemerintah harus rinci dalam pengaturannya," kata Miryam, menjawab JPNN.com, Sabtu (19/3).

Anggota Fraksi Hanura tersebut menilai kebijakan ini bagus namun bisa jadi bumerang bagi pemerintah jika tidak diatur secara baik dengan mempertimbangkan segala aspeknya.

BACA JUGA: Agresif, Hutama Karya Kembangkan 5 Bisnis Baru

"Langkah moderat yang bisa diambil adalah mempertimbangkan nilai kenaikannya sehingga tidak terlalu memberatkan dan tidak bisa dianggap ringan juga, tapi angka 900% adalah angka yang sangat fenomenal saya kira," pungkas Ketua Umum Srikandi Hanura.

Sebelumnya, Kadin menyebut kenaikan tarif inap 900 persen tidak hanya memberatkan tapi juga menurunkan daya saing produk Indonesia. Sebab, kebijakan ini akan membuat biaya logistik semakin tinggi.

BACA JUGA: Sedih, Pengusaha Pariwisata Enggan Gunakan Produk Lokal

Pekerjaan bongkar-muat peti kemas di Pelindo II biasanya membutuhkan waktu 4-5 jam. Sedangkan waktu kedatangan kapal di pelabuhan umumnya pukul 22.00-23.00. Karena melebihi pukul 00.00, semua kontainer hampir dipastikan terkena tarif progresif. 

Berdasar ketentuan Pelindo, pada hari pertama tidak dipungut tarif pelayanan jasa penumpukan. Namun, tarif progresif mulai berlaku pada hari kedua dan seterusnya. Setiap hari kenaikan tarif diterapkan 900 persen dari tarif dasar. 

Kebijakan sebelumnya, tiga hari pertama free, hari keempat dikenakan 500 persen, hari ketujuh dipungut 750 persen. Kadin juga menyebut kenaikan tidak sejalan dengan semangat pemerintah memangkas dwelling time jadi lebih singkat, tapi biaya inap dinaikkan signifikan. (fat/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Ini Jenis Mobil Bekas yang Paling Laris


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler