Kemenperin Rilis Empat PP Industri

Jumat, 25 April 2014 – 06:58 WIB

jpnn.com - JAKARTA - Finalisasi rancangan peraturan pemerintah (PP) sebagai pelaksana UU No 3/2014 tentang Perindustrian terus dilakukan. Sebanyak empat PP ditargetkan dirilis sebelum Oktober tahun ini.

"Kita terus siapkan dan selesaikan peraturan turunan UU Perindustrian. Dalam beberapa bulan lagi ada empat PP yang keluar," ujar Sekjen Kementerian Perindustrian (Kemenperin) Anshari Bukhari kemarin (24/4).
       
Dia menjelaskan, empat PP yang keluar itu menyangkut standarisasi, kawasan industri, tingkat kandungan dalam negeri (TKDN), dan perizinan. Namun, keempat bidang yang akan diatur dalam PP tersebut sebelumnya sudah memiliki payung hukum.

BACA JUGA: ESDM Beri Lima Rekomendasi

Karena itu, bukan merupakan aturan baru, tapi mempertegas dan lebih baik lagi.

"Sebelumnya sudah ada Permen (peraturan menteri), maupun instruksi presiden (Inpres) yang mengatur soal itu," sebutnya.
       
Dia menuturkan, empat PP itu akan mengharmonisasi aturan-aturan yang lama, sehingga sesuai amanat UU Perindustrian. Aturan pelaksana lain yang menjadi prioritas Kemenperin adalah mengenai sistem informasi.

BACA JUGA: Jero Wacik Ogah Bahas Perpanjangan Izin Freeport

"Aturan ini akan mengatur sistem data industri secara periodik dan dilaporkan secara online," terangnya. (wir)
       

 

BACA JUGA: Hatta: Penundaan Akuisisi BTN Sesuai Arahan Presiden

BACA ARTIKEL LAINNYA... PLN-Pertamina Akhirnya Sepakat Bangun Proyek Geothermal


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler