KemenPPA Tegur Perusahaan untuk Penuhi Hak Pekerja Perempuan

Senin, 28 Mei 2018 – 23:24 WIB
Menteri PPPA Yohana Yembise di kantornya, Jakarta, Senin (18/12). Foto: Humas KemenPPPA for JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA TIMUR - Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Yohana Yembise melakukan sidak ke dua perusahaan garmen di Kawasan Berikat Nusantara (KBN), Cakung, Jakarta Utara, yang mayoritas mempekerjakan perempuan atau 92% pekerja perempuan.

Tujuan sidak KemenPPPA untuk mengetahui kondisi serta permasalahan yang dialami para pekerja perempuan dan memastikan terpenuhinya hak mereka selama bekerja di perusahaan tersebut.

BACA JUGA: Hasil Survei soal Anak SD Gunakan Gawai, Mengejutkan!

“Di kawasan ini banyak perusahaan yang mempekerjakan perempuan, makanya saya putuskan untuk turun langsung melihat serta memastikan kondisi mereka, apakah sudah terpenuhi hak-haknya dan terlindungi dari segala bentuk kekerasan serta diskriminasi dalam lingkungan kerja," kata Menteri Yohana, Senin (29/5).

Hak-hak yang harus dipenuhi seperti adanya fasilitas ruang laktasi, ruang tempat pengasuhan anak (TPA), memberikan waktu untuk memerah air susu ibu (ASI), memberikan cuti melahirkan, cuti haid, serta pemberian upah yang adil sesuai waktu kerja.

BACA JUGA: Di Maroko, Yohana Serukan Pemberantasan Kekerasan pada Anak

Pemerintah telah mendorong upaya pemenuhan hak tersebut melalui Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Permen PPPA) Nomor 5 Tahun 2015 tentang Penyediaan Sarana Kerja yang Responsif Gender dan Peduli Anak di Tempat Kerja.

Dalam sidaknya, Menteri Yohana menyapa para pekerja perempuan sekaligus berdialog langsung untuk mengetahui apa saja permasalahan yang mereka hadapi terkait pemenuhan hak selama bekerja di perusahaan tersebut.

Sultinah, Koordinator Posko Relawan Buruh KBN mengungkapkan masih banyak pekerja perempuan yang mengalami pelanggaran hak-hak dalam bekerja. Pelanggaran tersebut yaitu upah yang tidak seimbang dengan jam kerja, sulit mengambil cuti haid, pemutusan kontrak secara sepihak saat ingin cuti melahirkan, belum semua perusahaan menyediakan ruang laktasi, serta kurang bersihnya air di toilet pekerja.

Mirisnya lanjut Sultinah, Perempuan Mahardika melansir melalui Kajian Kekerasan Berbasis Gender di KBN 56,5% buruh garmen perempuan pernah mengalami pelecehan seksual di tempat kerja, yang dilakukan atasan ataupun rekan kerja.

“Saya sangat menyayangkan, masih banyak perusahaan yang melanggar hak-hak para pekerja khususnya perempuan. Untuk itu saya meminta kepada seluruh pihak perusahaan untuk segera memenuhi hak-hak serta melindungi para pekerja perempuan," ucapnya.

Dia menegaskan, perlu upaya bersama baik oleh pengusaha maupun pekerja itu sendiri dalam menciptakan sarana dan tempat kerja yang responsif gender serta peduli anak. Langkah KemenPPPA dalam menangani permasalahan ini yaitu dengan terus berkoordinasi dengan pihak terkait seperti KBN dan Dinas Tenaga Kerja di DKI Jakarta dalam mendorong, mengawal, dan mengawasi proses pemenuhan hak-hak pekerja perempuan di KBN.

Menteri Yohana juga meminta kepada pihak perusahaan untuk memerhatikan serta mengutamakan hak pekerja perempuannya menjelang mudik hari raya lebaran. Seperti menyediakan kendaraan mudik yaitu bus khusus pekerja, memberikan waktu cuti yang cukup serta memberikan tunjangan hari raya. (esy/jpnn)


Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler