KemenPPPA: Perempuan Korban KDRT Cenderung Berpikir Bunuh Diri

Selasa, 12 September 2023 – 20:31 WIB
Asisten Deputi Perlindungan Hak Perempuan dalam Rumah Tangga dan Rentan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Eni Widiyanti dalam talkshow bertajuk "Dialog Lembaga Penyedia Layanan Mengenai Penghapusan KDRT", di Jakarta, Selasa (12/9/2023). (ANTARA/ Anita Permata Dewi)

jpnn.com, JAKARTA - Asisten Deputi Perlindungan Hak Perempuan dalam Rumah Tangga dan Rentan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) Eni Widiyanti menyebut wanita yang pernah menjadi korban kekerasan dalam rumah tangga memiliki kecenderungan niat untuk mengakhiri hidup.

"Perempuan yang pernah menjadi korban kekerasan (KDRT) cenderung berpikir untuk bunuh diri dan sebagian besar yang mempunyai keinginan tersebut, benar-benar mencoba untuk melakukan bunuh diri," kata Eni Widiyanti dalam talkshow bertajuk "Dialog Lembaga Penyedia Layanan Mengenai Penghapusan KDRT", di Jakarta, Selasa.

BACA JUGA: Kemunculan Ferry Irawan di TV Dikritik, Imbauan KPI Terkait Pelaku KDRT Disoal

Menurut Eni, korban KDRT juga memiliki kebiasaan buruk sebagai pelarian, seperti mengonsumsi minuman keras.

Kemudian mengonsumsi obat tidur karena mengalami kesulitan tidur dan mengurangi stres yang mereka alami.

BACA JUGA: Kasus KDRT Terhadap Venna Melinda, Ferry Irawan Akhirnya Bebas

Dia menyebut kekerasan yang dilakukan oleh suami atau pasangan tidak hanya berdampak pada istri, tetapi juga berpengaruh pada anak-anak mereka.

Berdasarkan hasil survei dengan responden anak kelompok usia 6 -12 tahun yang menjadi saksi mata kejadian KDRT, memperlihatkan anak-anak tersebut mengalami mimpi buruk, mengisap jempol, tumbuh menjadi anak pemalu, kerap menyendiri, dan atau agresif.

BACA JUGA: Viral Dugaan KDRT & Perkosaan Anak di Medan, Sahroni: Usut Tuntas!

Anak-anak tersebut juga ditengarai tumbuh dengan kesulitan belajar, keterampilan sosial yang terbatas, berperilaku nakal, atau menderita depresi yang berat.

Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak menekankan pentingnya sosialisasi Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (UU PKDRT) mengingat masih tingginya jumlah kasus KDRT meskipun keberadaan UU PKDRT hampir berusia dua dekade.

"Kami tetap perlu membangun literasi masyarakat terkait dengan penghapusan KDRT ini," kata Eni Widiyanti. (antara/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... ST Pelaku KDRT dan Mencabuli Anak Kandung di Pontianak Terancam Hukuman Berat


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler