ST Pelaku KDRT dan Mencabuli Anak Kandung di Pontianak Terancam Hukuman Berat

Jumat, 30 Juni 2023 – 17:43 WIB
Ilustrasi ayah pelaku KDRT dan mencabuli anak kandung di Pontianak. Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com, PONTIANAK - Polda Kalimantan Barat menerapkan pasal berlapis terhadap ST, ayah pelaku kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dan mencabuli anak kandung yang berstatus masih pelajar.

Kabid Humas Polda Kalbar Kombes Raden Petit Wijaya menyebut pelaku awalnya sempat mengira anaknya hilang dan menjadi korban penculikan sehingga ST melapor ke polda.

BACA JUGA: Heboh Perwira Bareskrim Lakukan KDRT dan Selingkuh, Propam Langsung Bergerak

"Ternyata anak tersebut diamankan KPPAD, karena menjadi korban KDRT dan pencabulan oleh ayah kandungnya (ST, red)," ujar Kombes Raden Petit di Pontianak, Jumat (30/6).

Kasus KDRT dan persetubuhan terhadap anak di bawah umur itu terungkap atas pengaduan korban terhadap pihak sekolah.

BACA JUGA: Bareskrim Minta Klarifikasi Pengasuh Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang Pekan Depan

Masalah itu kemudian disampaikan pihak sekolah kepada Komisi Pengawasan dan Perlindungan Anak Daerah (KPPAD) Kalbar.

Selain melakukan perlindungan dan pendampingan terhadap korban, pihak KPPAD Kalbar juga melaporkan kasus tersebut ke jajaran polda.

BACA JUGA: 2 Pria Ini Sudah Lama Mengincar Wanita Muda untuk Dipekerjakan di Kamboja

Sementara itu, pelaku ST sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut dan telah ditahan di Polda Kalbar untuk proses hukum lebih lanjut.

Atas kelakuan ST, dia dijerat pasal berlapis, yaitu Pasal 81 Jo Pasal 76 huruf (d), Pasal 82 Jo Pasal 76 huruf (e) UU Perlindungan Anak.

Kemudian, subsider Pasal 46 Jo Pasal 8 huruf (a) UU Tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga.

Tersangka ST terancam sanksi pidana berupa penjara 15 tahun dan denda Rp 5 miliar.

Diketahui, kabar penculikan terhadap dua orang anak perempuan di Kota Pontianak tersebut sempat viral di media sosial pada 24 Juni lalu.

Namun, Petit memastikan kedua anak tersebut bukanlah korban penculikan, melainkan korban KDRT dan pencabulan serta kekerasan seksual yang telah diamankan oleh KPPAD Kalbar.(antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler