Kemenristekdikti Diminta Tindak Swiss German University

Rabu, 18 Oktober 2017 – 10:05 WIB
Menristek Mohamad Nasir saat berkunjung ke Unmul yang menjalankan program Kampus Nusantara Mengaji, Jumat (29/9). Foto: Humas Kemenristek for JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (Kemenristekdikti) diminta untuk menindak tegas pengelola Swiss German University (SGU).

Kampus tersebut dianggap tidak memiliki tanah dan bangunan sehingga tidak mempunyai hak untuk melanjutkan kegiatan belajar mengajar.

BACA JUGA: Jumlah PTS 4.560, Kampus-kampus Kecil Diminta Merger

Pengamat pendidikan dari Universitas Al Azhar Suparji Ahmad mengatakan, Kemenristekdikti seharusnya bisa berpegang pada putusan Pengadilan Tinggi Banten yang membatalkan Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) atas tanah dan bangunan milik BSD yang selama ini digunakan sebagai kampus SGU.

''Majelis hakim PT Banten menyatakan SGU terbukti melakukan wanprestasi terkait tanah dan bangunan milik BSD yang selama ini digunakan sebagai kampus SGU. Putusan ini membuktikan bahwa SGU tidak memiliki kampus sendiri," kata dia dalam keterangan yang diterima, Selasa (17/10).

BACA JUGA: Kemenristekdikti Siapkan Dana Abadi Riset Rp 35 Miliar

Kedua, setelah keluar dari BSD, SGU menyewa kampus di gedung The Prominance Tower, Alam Sutera, Tangerang, Banten untuk kegiatan belajar mengajar. Pihak SGU diduga mengabaikan Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 234/U/2000 tentang Pedoman Pendirian Perguruan Tinggi, karena hanya sewa kontrak gedung kampus selama tiga tahun.

Padahal, salah satu syarat mendirikan perguruan tinggi swasta adalah harus memiliki tanah dan gedung sendiri atau minimal menyewa sekurang-kurangnya selama sepuluh tahun.

BACA JUGA: Indonesia-Swedia Sepakati Kerja Sama Riset dan Teknologi

''Kemenristekdikti jangan pilih bulu, kalau ada dugaan melanggar aturan, ya harus ditindak tegas dong. Jangankan tidak memiliki sarana dan prasarana, penyelenggara (perguruan tinggi) yang mahasiswanya tidak memenuhi rasio yang ditetapkan saja dibekukan,'' kata Suparji.

Ketiga, lanjut Suparji, Kemenristekdikti harus melakukan investigasi terhadap pengelolaan SGU. Pasalnya, mahasiswa baru wajib membayar uang pembangunan. Terlebih, uang kuliah yang dipatok kepada mahasiwa tergolong mahal.

''Pertanyaannya, ke mana uang yang dikutip dari mahasiswa selama bertahun-tahun. Mengapa hingga kini SGU tidak punya kampus sendiri dan selalu mengontrak,'' jelasnya.

Di samping itu, Suparji mengingatkan mahasiswa dan orang tua harus selektif dalam memilih kampus. Pasalnya, banyak kampus yang menjual nama dengan label luar negeri padahal mutunya diragukan.

Diketahui, Pengadilan Tinggi (PT) Banten memerintahkan pengelola Swiss German University (SGU) untuk mengosongkan lahan dan gedung kampus SGU, Rabu (11/10). Majelis hakim menilai pihak SGU terbukti melakukan wanprestasi terkait Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) tanah dan bangunan milik PT BSD yang selama ini digunakan sebagai kampus SGU.

PT Banten juga menyatakan pembatalan PPJB tanggal 9 September 2014 adalah sah secara hukum. (Mg4/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Sudah 57 Tahun, Ini Rahasia Bugar Menteri Nasir


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler