Kemensos Cabut Izin ACT, Fadli Zon Bilang Begini

Kamis, 07 Juli 2022 – 17:38 WIB
Anggota Fraksi Gerindra Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI Fadli Zon komentari soal ACT. Foto: Ryana Aryadita Umasugi/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Anggota DPR RI Fraksi Partai Gerindra Fadli Zon menilai tindakan Kemensos yang otoriter terkait pencabutan izin Penyelenggaraan Pengumpulan Uang dan Barang (PUB) Aksi Cepat Tanggap (ACT).

Melalui akunnya di Twitter @fadlizon, dia mengungkapkan ketidaksetujuannya.

BACA JUGA: Denny Siregar Mengaku Jijik Terhadap Orang yang Membela Kebusukan ACT

Menurut Wakil Ketua Umum Partai Gerindra itu, Menteri Sosial (Mensos) Ad Interim Muhadjir Effendy bertindak otoriter.

"Seharusnya jangan otoriter main cabut izin ACT," tulis Fadli Zon dikutip JPNN.com, Kamis (7/7).

BACA JUGA: Fadli Zon Datangi Balai Kota DKI Malam-malam, Ada Apa?

Dia menyebutkan perlu ada audit dan proses hukum terlebih dahulu sebelum pencabutan izin.

“Audit dan bawa ke ranah hukum, setidaknya ada usaha mencari keadilan. Apakah ini ulah oknum atau sistemik? Jangan salahkan kalau logika ini dipakai pada oknum koruptor dana bansos di Kemensos," lanjut dia.

BACA JUGA: Hajatan Ketua RT Berubah Mencekam, Merah Darah

Kemensos harus mencabut izin Penyelenggaraan Pengumpulan Uang dan Barang (PUB) lembaga filantropi itu.

Menteri Sosial Ad Interim Muhadjir Effendi mengatakan pencabutan itu terkait adanya dugaan pelanggaran peraturan yang dilakukan oleh pihak yayasan. 

"Jadi, alasan kami mencabut karena ada indikasi pelanggaran pada Peraturan Menteri Sosial. Sampai nanti menunggu hasil pemeriksaan dari inspektorat jenderal, baru akan ada ketentuan sanksi lebih lanjut," kata Muhadjir Effendi di Kantor Kemensos, Salemba, Jakarta Pusat, Rabu (5/7).

Dia menjelaskan berdasarkan ketentuan Pasal 6 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1980 tentang Pelaksanaan Pengumpulan Sumbangan berbunyi "pembiayaan usaha pengumpulan sumbangan sebanyak-banyaknya 10% (sepuluh persen) dari hasil pengumpulan sumbangan yang bersangkutan".

"Sedangkan dari hasil klarifikasi, Presiden ACT lbnu Khajar mengatakan menggunakan rata-rata 13,7 persen dari dana hasil pengumpulan uang atau barang dari masyarakat sebagai dana operasional yayasan," lanjutnya.

Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Republik Indonesia itu menyebutkan angka 13,7 persen tersebut tidak sesuai dengan ketentuan batasan maksimal 10 persen.

Tak hanya itu, Muhadjir mengatakan pemerintah responsif terhadap hal-hal yang sudah meresahkan masyarakat dan selanjutnya akan melakukan penyisiran pada izin-izin yang telah diberikan.

"Termasuk kepada yayasan lain akan disisir untuk memberikan efek jera agar tidak terulang kembali," tegas dia.

Pencabutan itu dinyatakan dalam Keputusan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 133/HUK/2022 tanggal 5 Juli 2022 tentang Pencabutan Izin Penyelenggaraan Pengumpulan Sumbangan Kepada Yayasan Aksi Cepat Tanggap. (mcr8/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Kasus Anak Membunuh Ibu Kandung Terkuak Gegara Ini


Redaktur : M. Rasyid Ridha
Reporter : Kenny Kurnia Putra

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler