jpnn.com, JAKARTA - Direktur Rehabilitasi Sosial Penyandang Disabilitas Kementerian Sosial Eva Rahmi Kasim menjadi pembicara dalam kegiatan Focus Group Discussion (FGD) tentang Layanan Anak Penyandang Disabilitas Masa Adaptasi Kebiasaan Baru yang dilaksanakan Komisi Perlindungan Anak Indonesia) (KPAI) di Jakarta, Rabu (30/9).
Dalam kesempatan itu, dia menyampaikan materi kebijakan Kemensos dalam memberikan layanan kepada anak penyandang disabilitas di masa adaptasi kebiasaan baru atau new normal.
BACA JUGA: Gandeng Yayasan, Penasihat DWP Kemensos Salurkan Sembako di Ogan Ilir
"Anak penyandang disabilitas adalah anak yang memiliki keterbatasan fisik, mental, intektual, intelektual, atau sensorik dalam jangka waktu lama yang dalam berinteraksi dengan lingkungan dan sikap masyarakatnya dapat menemui hambatan yang menyulitkan untuk berpartisipasi penuh dan efektif berdasarkan kesamaan hak," ujar Eva.
Eva menuturkan, ATENSI Penyandang Disabilitas merupakan layanan rehabilitasi sosial yang menggunakan pendekatan berbasis keluarga, komunitas, dan atau residensial secara dinamis, integratif dan komplementari melalui kegiatan dukungan pemenuhan hidup layak.
BACA JUGA: Kemensos Tingkatkan Kompetensi SDM Rehabilitasi Sosial Anak Berhadapan dengan Hukum
“Program ini juga melakukan perawatan sosial atau pengasuhan disabilitas, dukungan keluarga, terapi (fisik, psikososial, mental spiritual), latihan keterampilan atau kewirausahaan, bantuan dan asistensi sosial serta dukungan aksesibilitas," urai Eva.
Langkah pendampingan terhadap penyandang disabilitas yaitu dengan selalu mengingatkan untuk mengikuti anjuran pemerintah dalam menjaga jarak, menganjurkan kegiatan-kegiatan dilakukan secara online, dan memberikan semangat dan membagi informasi yang positif.
BACA JUGA: Wujudkan ATENSI Penyandang Disabilitas, Kemensos Perkuat Peran Stakeholder
Perlakuan khusus bagi anak penyandang disabilitas yakni dengan memastikan alat bantu steril, baik kruk maupun kursi roda dengan menyemprotkan disinfektan, pastikan alat bantu pegangan tangan di kamar mandi/rumah steril, dan keluar rumah jika tetap terapkan phisycal distancing.
"Seringkali keluarga memperlakukan anak penyandang disabilitas dengan over protected, bahkan sebaliknya mengabaikan dan justru mengeksploitasi anak disabilitas," sebut Eva.
Terkait masa pandemi ini, Eva menjelaskan bahwa Kemensos tak hanya memberikan bantuan sosial kebutuhan dasar, tetapi juga layanan psikososial serta pendampingan yang dilakukan para pekerja sosial dan tenaga pendamping rehabilitasi sosial anak penyandang disabilitas.
Layanan juga diberikan kepada anak yang orang tuanya sedang menjalani karantina terpapar COVID-19.
"Jika terjadi hambatan atau masalah dapat menghubungi layanan respons kasus melalui kontak telepon 1500771,” ujar Eva.
Dalam melakukan pendampingan, Kemensos bekerja sama dengan Dinas Sosial setempat, dan Lembaga Kesejahteraan Sosial (LKS) yang terkait dengan anak.
Diketahui kegiatan FGD itu dikuti oleh 200 orang melalui rapat koordinasi virtual, 30 peserta hadir secara langsung yang merupakan perwakilan dari Yayasan Sayap Ibu, Himpunan Wanita Disabilitas Indonesia (HWDI), Yayasan Tunas Ganda, Yayasan Pembinaan Anak Cacat (YPAC), dan Perkumpulan Penyandang Disabilitas Indonesia (PPDI). (cuy/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan