Kemensos Percepat Penyaluran Bansos, BPNT Dapat Disalurkan secara Tunai

Rabu, 29 Desember 2021 – 12:35 WIB
Kemensos mengadakan forum group discussion di Bandar Lampung pada Rabu (29/12) untuk memastikan pencairan bansos di tanah air. Foto: Humas Kemensos

jpnn.com, BANDAR LAMPUNG - Kementerian Sosial (Kemensos) menerjunkan seluruh sumber daya untuk memastikan pencairan bantuan sosial (bansos) di seluruh tanah air.

Sejalan dengan arahan Menteri Sosial (Mensos) Tri Rismaharini, Kemensos terus mengejar tenggat pencairan bansos 31 Desember 2021.

BACA JUGA: Kemensos Lakukan Monev soal Bansos, Risma Sebut Batas Akhir Pencairan

Di Bandar Lampung, Inspektorat Jenderal Kemensos menggelar kegiatan monev penyaluran bantuan sosial yang dipimpin langsung oleh Irjen Kemensos Dadang Iskandar.

Untuk mempercepat penyaluran bansos, Dadang menyatakan, bantuan pangan nontunai (BPNT) atau kartu sembako bisa dilakukan secara tunai.

BACA JUGA: Ini Pesan Risma kepada Pegawai Kemensos

“Penyaluran bansos PKH tetap tunai dan BPNT sebagian bisa dalam bentuk tunai dan sisanya tetap sembako. Misalnya, dari 6 kali salur, 4 kali tunai dan 2 kali sembako,'' kata Dadang di Bandar Lampung pada Rabu (29/12).

Dalam kegiatan monev, Dadang menyatakan, penyaluran program keluarga harapan (PKH) tetap berbentuk tunai.

BACA JUGA: Kemensos Kucurkan Bantuan Atensi, Risma Ajak Semua Pihak Peduli

BPNT dalam bentuk sembako seperti beras, telur, ikan, ayam, sayur-sayuran, dan daging senilai Rp 200 ribu.

Mensos Risma mendorong pencairan bansos BPNT dicairkan secara tunai.

Data dan informasi yang didapat Inspektur Jenderal Kemensos selama kegiatan monev di Kantor Dinsos Provinsi Lampung yang berlangsung secara daring menunjukkan, masih ada sejumlah keluarga penerima manfaat (KPM) belum mencairkan bantuan.

Dadang menyatakan, KPM yang belum tranksaksi disebabkan berbagai alasan.

Di antaranya, pindah alamat, kesalahan NIK, meninggal atau penerima bekerja sebagai tenaga kerja Indonesia (TKI) di luar negeri.

“Tantangan yang dihadapi petugas di lapangan bersifat dinamis. Namun, kami tetap mencari solusi agar hak KPM bisa terpenuhi,” kata Dadang.

Dadang meminta aparatur di level terbawah seperti camat, kepala desa atau lurah, pendamping PKH, koordinator wilayah, dan koordinator daerah agar proaktif menelusuri warga yang belum mencairkan bansos.

Dia meminta aparat daerah bergerak secara door-to-door.

“Saya minta bapak itu bergerak jemput bola. Beri pelayanan dan kemudahan khusus bagi lansia dan disabilitas dengan cara dijemput ke rumah agar mereka menerima bansos,” kata Dadang.

Batas waktu penyerahan bansos sampai 31 Desember 2021.

“Arahan Ibu Mensos melakukan monev terkait penyaluran bansos agar tidak melewati 31 Desember,” kata Dadang.

Kepala Biro Humas Kemensos Hasim mengingatkan, penyaluran bansos PKH dan BPNT harus tetap memperhatikan unsur tepat sasaran, tepat jumlah, dan tepat waktu.

“Untuk pengawasan, kami berkolaborasi dengan aparat penegak hukum, yaitu Bareskrim Polri dan Kejaksan Agung RI,” katanya. (mrk/jpnn)


Redaktur : Tarmizi Hamdi
Reporter : Tarmizi Hamdi, Tarmizi Hamdi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler