Kemensos Sebut Ada Ribuan Orang Mendaftar jadi Komisioner KND

Minggu, 03 Oktober 2021 – 16:50 WIB
Ribuan calon pelamar Komisioner Komisi Nasional Disabilitas (KND) mengikuti seleksi secara virtual. Foto: dok Kemensos

jpnn.com, JAKARTA - Sekretaris Jenderal Kementerian Sosial (Kemensos) Harry Hikmat menyebut ada 1.291 orang yang mengajukan diri untuk menjadi Komisioner dalam Komisi Nasional Disabilitas (KND).

KND adalah lembaga non struktural yang bersifat independen dan mempunyai tugas melaksanakan pemantauan, evaluasi dan advokasi pelaksanaan penghormatan, perlindungan dan pemenuhan hak-hak penyandang disabilitas.

BACA JUGA: Mensos Risma Angkat Seorang Mahasiswa yang Selamat dari Longsor Bekerja di Kemensos

Menurut Harry dari jumlah yang mengajukan diri ada sekitar 169 orang yang dinyatakan lulus administrasi. Mereka semua berhak mengikuti seleksi kualitas selanjutnya secara daring.

Setelah mengikuti proses panjang, Harry mengumumkan sebanyak 51 pelamr calon komisoner KND yang dinyatakan lolos dari tahapan seleksi kualitas yang digelar secara online itu.

BACA JUGA: Kunjungi Lokasi Banjir dan Longsor di Sumbar, Mensos Risma Beri Santunan Rp 105 Juta

Menurut dia, peserta yang lolos seleksi tersebut akan mengikuti tahap selanjutnya yaitu profile assessment.

Hal itu dilakukan untuk memilih 21 calon terbaik yang akan mengikuti seleksi selanjutnya berupa tes kesehatan dan wawancara.

BACA JUGA: Saran Mensos Risma untuk Mudahkan Penyaluran Bansos di Sulawesi Utara

Dia mengatakan dari 21 orang tersebut nantinya akan diusulkan oleh Menteri Sosial Tri Rismaharini sebanyak 14 pelamar.

“Dari calon 14 orang tersebut selanjutnya ditetapkan oleh Presiden sebanyak tujuh orang komisioner terpilih," ungkap Harry yang juga Sekretaris Jenderal Kemensos.

Dia menambahkan sebanyak 7 orang Komisioner tersebut nantinya melalui Surat Keputusan Presiden.

Pansel terbuka pengisian jabatan Komisioner KND beranggotakan Harkristuti Harkrisnowo, Angkie Yudistia, Mimi Mariana Lusli, dan Siswadi.

Pansel bekerja untuk melaksanakan amanat Pasal 134 UU Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas, dan Peraturan Presiden Nomor 68 Tahun 2020 tentang Komisi Nasional Disabilitas. (mrk/jpnn)

 

Yuk, Simak Juga Video ini!

BACA ARTIKEL LAINNYA... Mensos Risma: Tuhan Mahaadil


Redaktur : Dedi Sofian
Reporter : Dedi Sofian, Dedi Sofian

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler