Kemensos Sediakan Rumah untuk Komunitas Adat Terpencil

Jumat, 03 Februari 2017 – 22:00 WIB
RUMAH KAT: Menteri Sosial Khofifah Indar Parawansa (berkerudung) bersama Direktur Jenderal Pemberdayaan Sosial Kemensos Hartono Laras (berkacamata) saat meninjau rumah sederhana untuk Komunitas Adat Terpencil (KAT) di Desa Perjuangan, Kecamatan Pinolosian Timur, Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan, Sulawesi Utara, Jumat (3/2). Foto: Kemensos for JPNN.Com

jpnn.com - jpnn.com - Menteri Sosial (Mensos) Khofifah Indar Parawansa menyerahkan 65 unit rumah sederhana untuk warga Komunitas Adat Terpencil di Desa Perjuangan, Kecamatan Pinolosian Timur, Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan, Sulawesi Utara, Jumat (3/2). Menurutnya, bantuan rumah itu demi memperbaiki taraf hidup warga melalui pemberdayaan KAT.

Khofifah di sela-sela kunjungan kerjanya untuk menyerahkan bantuan di Bolaang Mongondow Selatan mengatakan, hunian itu memang sederhanya. “Tapi saya berharap kehidupan masyarakat KAT Desa Perjuangan bisa lebih meningkat, khususnya 65 kepala keluarga yang menerima bantuan ini," ujarnya sebagaimana siaran pers Kemensos.

BACA JUGA: Hamdalah, Bu Mensos Jamin Kualitas Rastra Semakin Bagus

Dalam kesempatan itu Khofifah tidak hanya menyerahkan bantuan rumah. Ada pula bantuan dalam bentuk sarana air bersih, pakaian, hingga perabotan rumah termasuk kasur beserta tikar, seprai dan bantalnya.

Selain itu ada pula bantuan dalam bentuk jaminan hidup, peralatan kerja dah bibit tanaman. Total bantuan yang diberikan senilai Rp 2,5 miliar.

BACA JUGA: Bu Mensos Ajak Warga Santap Rastra

Tokoh Muslimat Nahdlatul Ulama (NU) itu menambahkan, memberdayakan KAT merupakan upaya Kemensos mewujudkan kehidupan warga agar lebih mandiri. Selain itu, katanya, membantu permukiman bagi KAT juga juga akan memudahkan penerima bantuan mendapatkan akses layanan pemerintahan, kesehatan, pendidikan, kehidupan beragama, kesempatan kerja, ketahanan pangan, penyediaan akses lahan, hingga advokasi sosial dan lingkungan hidup serta pelayanan sosial lainnya.

Khofifah menegaskan, program itu merupakan amanat Peraturan Presiden Nomor 186 Tahun 2014 tentang Pemberdayaan Sosial Atas KAT. “Pemberdayaan KAT menjadi tanggung jawab pemerintah pusat dan daerah,” ujar Khofifah yang dalam kesempatan itu didampingi Direktur Jenderal Pemberdayaan Sosial Kemensos Hartono Laras.

BACA JUGA: Hamdalah, PKH Signifikan Pangkas Angka Kemiskinan

Karenanya Khofifah juga menyampaikan rasa terima kasihnya kepada PLN yang telah mengusahakan jaringan listrik untuk desa bagi warga KAT. Selain itu, juru bicara Joko Widodo-Jusuf Kalla pada pemilu presiden 2014 itu juga mengapresiasi Pemerintah Provinsi Sulut dan Pemkab Bolaang Mongondow Selatan yang telah menyiapkan lahan bagi warga KAT sehingga mereka bisa bersosialisasi secara integratif dengan masyarakat Desa Perjuangan.

Sedangkan Hartono Laras mengatakan, Kemensos pada 2017 ini menargetkan KAT di 22 provinsi, 63 kabupaten, 82 kecamatan dan 87 desa. Pejabat teras Kemensos itu menjelaskan, pemberdayaan KAT merupakan salah satu pelaksanaan Nawacita pemerintahan Jokowi-JK untuk mewujudkan kesejahteran rakyat.

Menurut Hartono, ada dua kategori pemberdayaan KAT yang dilakukan Kemensos. Yakni pemberdayaan berbasis rumah tangga dan keluarga.

Hanya saja, katanya, tidak mudah melakukan pemberdayaan KAT. Sebab, cara dan strategi di setiap titik berbeda karena bergantung pada kebiasan dan adat istiadat masyarakat setempat.

Selain itu, katanya, pemberdayaan KAT juga membutuhkan sinergitas dan kerja sama lintas sektor. Dia lantas mencontohkan pemberdayaan KAT di Desa Perjuangan yang melibatkan PLN.

"Tidak bisa sendiri, karena persoalan di dalam komunitas adat terpencil cukup kompleks dan bukan cuma satu bidang saja," ujarnya. (ara/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Ke Bima Lagi, Mensos Pastikan Korban Banjir Disantuni


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler