Kemensos Terima 70 PNS Penyandang Disabilitas

Minggu, 17 Agustus 2014 – 04:24 WIB

jpnn.com - JAKARTA - Para penyandang disabilitas memiliki peluang untuk mengabdi kepada bangsa dan negara. Salah satunya, dengan menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS).

“Setiap warga negara memiliki hak yang sama, termasuk para penyandang disabilitas untuk menjadi PNS,” kata Menteri Sosial Salim Segaf Al Jufri di Jakarta, Sabtu (16/8).

BACA JUGA: Penyandang Disabilitas Dapat Jatah CPNS

Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) No 497 Tahun 1998 tentang Penyandang Cacat, disediakan kuota 1 persen untuk para penyandang disabilitas tersebut.

Kementerian Sosial (Kemensos) mengambil kuota 2,5 persen. Tahun ini, penerimaan untuk 70 pegawai penyandang disabilitas yang akan ditempatkan di unit kerja seperti Program Keluarga Harapan (PKH), Pusat Data dan Informasi (Pusdatin) dan lainnya.

BACA JUGA: Tim Transisi Cari Terobosan untuk Siasati RAPBN 2015

“Kemensos mengambil kuota 2,5 persen dan tahun ini jadi ada 70 pegawai penyandang disabilitas yang akan diterima PNS, ” ujarnya.

Saat ini, di Kemensos dari 4000 pegawai Kemensos terdapat 53 pegawai penyandang cacat atau 1,02 persen.

BACA JUGA: Polri Siapkan Mutasi Besar-Besaran

Salim juga menyampaikan, negara harus menjadi pelopor penghormatan, perlindungan dan pemenuhan hak-hak normatif bagi warga Negara Indonesia, termasuk bagi para penyandang disabilitas.

“Setiap lembaga negara diwajibkan tidak diskriminatif dalam menerima PNS. Sebab, penyandang disabilitas memiliki hak, kemampuan dan keterampilan, ” tandasnya.(ris/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Asas Desentralisasi Tidak Lantas Menghilangkan Peran Pemerintah Pusat


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler