jpnn.com - JAKARTA - Tiga hari lagi pendaftaran seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS) tahun 2014 akan dibuka. Pemerintah membuka kesempatan luas untuk seluruh warga negara Indonesia (WNI), termasuk penyandang disabilitas. Dalam Peraturan Pemerintah (PP) nomor 497 Tahun 1998 tentang penyandang cacat, disediakan kuota satu persen bagi penyandang disabilitas dalam kursi PNS.
Menteri Sosial Salim Segaf Al-Jufri mengatakan, para penyandang disabilitas memiliki peluang yang sama untuk bisa jadi abdi negara. "Setiap warga negara memiliki hak yang sama. Termasuk para penyandang disabilitas untuk menjadi PNS," ungkapnya di Jakarta, Sabtu (16/8).
Mantan Duta Besar untuk Arab Saudi ini menuturkan, ketentuan tersebut harus dipatuhi oleh seluruh kementerian/ lembaga. Mereka dilarang keras melakukan diskriminasi pada pelamar penyandang disabilitas.
BACA JUGA: Tim Transisi Cari Terobosan untuk Siasati RAPBN 2015
"Setiap lembaga negara diwajibkan tidak diskriminatif dalam menerima PNS. Sebab, penyandang disabilitas memiliki hak, kemampuan dan keterampilan," ujarnya.
Kementerian Sosial (Kemensos) sendiri telah mengalokasikan kuota 2,5 persen atau 70 formasi bagi para penyandang disabilitas tahun ini. Rencananya, mereka akan ditempatkan di unit kerja seperti Program Keluraga Harapan (PKH), Pusat Data dan Informasi (Pusdatin) dan lainnya.
BACA JUGA: Polri Siapkan Mutasi Besar-Besaran
Pemerintah mengalakoasikan 65 ribu kursi bagi CPNS baru tahun 2014. Sebanyak 2.000 kursi diperuntukkan untuk pelamar khusus, seperti guru program sarjana mengajar di daerah khusus (terluar, terdepan, dan tertinggal), sarjana dengan nilai terbaik, atlet berprestasi, dan penyandang disabilitas.
Sementara, untuk pendaftaran CPNS akan dilakukan terpusat secara online oleh panitia seleksi nasional (panselnas). Bagi peminat, pendaftaran dapat dilakukan dengan mengakses website sscn.bkn.go.id. Sedangkan untuk informasi alur pendaftaran bisa dipelajari di situs panselnas.menpan.go.id. (mia/kim)
BACA JUGA: Asas Desentralisasi Tidak Lantas Menghilangkan Peran Pemerintah Pusat
BACA ARTIKEL LAINNYA... Pastikan Baasyir Tak Dapat Remisi
Redaktur : Tim Redaksi