jpnn.com, BANDUNG - Kementerian Pertanian melakukan perubahan status kepegawaian Tenaga Harian Lepas (THL) Tenaga Bantu Penyuluh Pertanian menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Penyuluh Pertanian.
Kementan akan mendorong sekitar 3 Ribu THL sepanjang tahun 2021 untuk berkompetisi mengisi posisi PPPK. Namun, posisi tersebut baru terakomodasi ketika daerah membuka formasi PPPK Penyuluh Pertanian.
BACA JUGA: Kementan: Tanpa Petani dan Penyuluh, Produktivitas Pertanian Hanya Mimpi
“Kesempatan besar kini dimiliki THL untuk memperbaiki status kepegawaiannya. Sebanyak 3 Ribu THL didorong untuk ikut tes pada tahun ini. Terpenting pemerintah daerah juga ikut mengusulkan formasinya,” ungkap Sekretaris Badan Penyuluhan dan Pengembangan SDM Pertanian (BPPSDMP) Kementan Siti Munifah dalam keterangan pers Humas BPPSDMP, Rabu (10/3).
Kepastian slot besar untuk perbaikan status bagi THL terjawab dalam program Kunjungan Pers BPPSDMP, 8-10 Maret 2021. Digelar di Kabupaten Bandung, slot besar 3 Ribu kursi diberikan sebagai jawaban atas hilangnya kesempatan perbaikan nasib THL pada tahun lalu.
BACA JUGA: Selamat, Bupati Karolin Serahkan SK PPPK Kepada Penyuluh Pertanian dan Tenaga Guru
Pada 2020, sebanyak 3 Ribu nama tidak bisa mengikuti test. Sebab, daerah tidak membuka portal penerimaan P3K Penyuluh Pertanian.
“PPPK tetap terbuka bagi umum dan THL Kementan. Mengacu kesepakatan terakhir, para THL Kementan ini harus memiliki kisi-kisi khusus. Mereka bisa masuk dalam gerboing seleksi yang dijalankan secara umum. Hal ini tentu menjadi pengalaman yang berbeda,” terang Siti lagi.
BACA JUGA: AHY dan Moeldoko Sama-sama Klaim Ketum Demokrat, Begini Reaksi Wanita Emas
Lebih lanjut, Kementan memberi kesempatan bagi THL yang lolos passing grade dan masuk masa tunggu 1 tahun.
Mereka berhak mendapatkan status P3K asalkan juga memenuhi aspek administrasi. Yaitu, sudah menginput data ke dalam system Badan Kepegawsaian Negara (BKN). Hanya saja, bagi mereka yang punya ijazah Diploma II ke bawah harus memiliki sertifikat penyuluh sesuai keahliannya.
“Kami tentu ingin THL yang ada bisa segera diangkat menjadi P3K. Sertifikasi tentu menjadi hal wajib dan harus dipenuhi. Bagi mereka yang gagal menjalankan program sertifikasi, maka harus mengulangnya lagi. Tetapi, sejauh untuk program sertifikasi bagus. Artinya mayoritas lulus,” jelas Kepala Badan Penyuluhan dan Pengembangan SDM Pertanian (BPPSDMP) Dedi Nursyamsi.
Naik level menjadi P3K, ada beberapa kriteria tambahan yang harus dipenuhi oleh para THL. Sebut saja, usia minimal 20 tahun atau maksimal 1 tahun sebelum batas umur yang ditetapkan. Tidak pernah tersangkut kasus pidana atau dipidanakan.
Tidak pernah diberhentikan secara tidak hormat, termasuk netral partai politik. Pendidikan dan kompetensi sesuai ketentunan hingga sehat jasmani-rohani.
Mentan Syahrul Yasin Limpo mengatakan kalau kualifikasi sudah dipenuhi, THL mempunya peluang besar diangkat menjadi PPPK.
“Kami tentu ingin kesejahteraan mereka juga ikut meningkat. Bagaimanapun, mereka selama ini sudah bekerja untuk bangsa dan negara. Mereka turut memajukan sektor pertanian hingga memberi manfaat ekonomi bagi semuanya,” ujar Mentan Syahrul.(ikl/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru:
Redaktur & Reporter : Friederich