jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Pertanian (Kementan) mendorong sertifikasi calon aparatur sipil negara (ASN) dengan mekanisme pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) penyuluh pertanian. Sertifikasi kompetensi penyuluh meliputi pengetahuan, keterampilan, dan sikap kerja.
Sertifikasi itu sangat penting guna mendukung tugas di lapangan, sekaligus menyikapi salah satu kendala yang dihadapi dalam kegiatan penyuluhan pertanian yaitu jumlah tenaga yang masih sangat kurang.
BACA JUGA: Panen Padi di Konawe Selatan, Mentan SYL: Jadilah Pejuang Pertanian
Hal ini yang mendasari pemerintah untuk merekrut penyuluh tenaga harian lepas tenaga bantu (THL TB) penyuluh pertanian menjadi ASN PPPK.
Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (Mentan SYL) mengatakan, penyuluh merupakan ujung tombak pembangunan pertanian.
BACA JUGA: Sertifikasi Kompetensi Penyuluh Penting untuk Mendukung Program Utama Pertanian
“Sehingga perlu didorong pelaksanaan sertifikasi kompetensi bagi calon pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) penyuluhan pertanian,” tutur Mentan SYL, Senin (2/11).
Kepala Badan Penyuluhan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pertanian (BPPSDMP) Kementan Dedi Nursyamsi mengatakan saat ini 11.670 THL TB lingkup kementerian pertanian menjadi ASN PPPK yang telah lulus passing grade tahun 2019.
BACA JUGA: Rapat di DPR, Mentan SYL Sebut Realisasi Anggaran Kementan sudah Rp 8,49 Triliun
Dedi menyatakan guna mewujudkan pencapaian target utama pembangunan pertanian, BPPSDMP melakukan sertifikasi kompetensi untuk 4.900 THL TB calon ASN PPPK dari lulusan SMK Pertanian/ SLTA Non-Bidang Pertanian dan sederajat, DII serta DIII, sampai S1 yang tidak linier rumpun pertanian.
Sertifikasi dilakukan 3-16 November 2020.
“Sertifikasi kompetensi merupakan proses pemberian sertifikat kompetensi yang dilakukan secara sistematis dan objektif melalui uji kompetensi yang mengacu kepada standar kompetensi kerja nasional Indonesia, standar internasional dan/ atau standar khusus,” kata Dedi.
Menurutnya, sertifikasi kompetensi SDM sektor pertanian (THL-TB) lingkup Kementan dilakukan untuk memberikan pengakuan kompetensi profesi penyuluh pertanian melalui sertifikasi kompetensi kerja sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Sertifikasi kompetensi SDM Pertanian dalam hal ini THL-TB lingkup Kementerian Pertanian dilaksanakan oleh LSP Pertanian Kementerian Pertanian yang dilaksanakan di 16 Tempat Uji Kompetensi (TUK) yang telah diverifikasi,” katanya.
Proses sertifikasi dilakukan sesuai dengan aturan dari Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) dengan metode portofolio bagi peserta yang memiliki data dukung sesuai dengan unit kompetensi yang diujikan dan uji kompetensi bagi peserta yang tidak memiliki data dukung unit kompetensi yang diujikan.
Untuk peserta yang sakit, reaktif ataupun positif Covid-19 juga telah disusun standar operasional prosedur (SOP) sertifikasi dengan metode yang fleksibel tanpa mengesampingkan tahapan dan tujuan sertifikasi yang telah ditetapkan.
Pada posisi strategis tersebut, sertifikasi kompetensi calon ASN PPPK penyuluh pertanian ini sebagai bukti pengakuan komptensi penyuluh pertanian yang dimiliki dan diharapkan menjaga komitmen terhadap kualitas sebagai ujung tombak pembangunan pertanian
“Dengan dilaksanakan sertifikasi calon ASN PPPK, harapannya dihasilkan penyuluh pertanian yang bernilai jual penyuluh pertanian dan mampu mendukung program utama pembangunan pertanian,” kata Dedi Nursyamsi. (eno/jpnn)
Redaktur & Reporter : Boy